ziarah kubur bab 2 (dalil)

Hukum-hukum dan dalil yang berkaitan tentang zirah kubur
 hadist 
    ُنْتُ نَهَيْتُكُم عَنْ زِيَارَةِ القُبُورِ, فَزُورُوهَا, وَفِي
رِوَايَةٍ فَإنَّهَا تُذَكِّرُكُم.. بالآخرة
“Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, namun kini berziarahlah kalian!. Dalam riwayat lain;
 ‘(Maka siapa yang ingin berziarah kekubur, hendaknya berziarah), karena sesungguhnya (ziarah kubur) itu mengingat- kan kalian kepada akhirat’. (HR.Muslim)
Selain hadist di atas Nabi muhammad saw  menyuruh dan memperbolehkan umatnya berziarah, beliau juga mempraktekannya dalam kehidupanya sendiri, sebagaimana hadist dari Aisyah ra yang meriwayatkan bahwasanya Nabi Muhammad saw keluar di akhir malam ke magbarah baqi dan mendo'akan mereka.
Lalu siapakah yang boleh berziarah kubur ?
Semua para ulama tidak ada yang berselisih tentang kaum laki-laki berziarah kubur, bahwasanya semua boleh berziarah, bahkan sebagian mengatakan mustahab, ini berdasarkan keumuman hadist. Sedangkan untuk kaum perempuan pada ulama ada sedikit perbedaan, diantaranya :

Sebagian ulama mengatakan di anjurkan sebagaimana dianjurkanya untuk kaum laki-laki, mereka berpendapat demikian karena ke umuman hadist diatas. Mereka berpendapat demikian sebagaimana ayat yang menerangkan tentang sholat (wa akhimu sholat...) dirikanlah sholat,  ke umuman ayat ini bukan untuk kaum laki-laki saja tetapi juga untuk kaum perempuan.
    • Tentang kesamaan hikmah ziarah kubur yaitu mengingatkan akan kematian.
      sementara untuk mengingat kematian bukan cuma kaum laki-laki tetapi juga untuk kaum perempuan.
    • Hadist-hadist Rosulullah saw,  diantara hadist dari Aisyah ra yang di dalam shohih muslim  dimana Aisyah ra meminta kepada rosul untuk di ajarkan do'a berziarah kubur
      "apa yang aku ucapkan kepada mereka (yang di dalam kuburan) rosulullah berkata

      اَلسَّلاَمُ عَلَى اَهلِ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَنْتُمْ لَنَا فَرْطٌ وَنَحْنُ اِنْ شَآءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ

      Assalâmu ‘alâ ahlid diyâr, minal mu’minîna wal muslimîn, antum lanâ farthun, wa nahnu insyâallâhu bikum lâhiqûn.
      Salam atas para penghuni kubur, mukminin dan muslimin, engkau telah mendahului kami, dan insya Allah kami akan menyusulmu.
      dari hadist Anas bin Malik. dimana saat itu Rosulullah saw sedang ziarah kubur dan belihat  seorang perempuan sedang dalam keadaan menangis dan beliau berkata kepada perempuan tersebut "hendaknya bertakwalah engkau kepada Allah dan bersabarlah" ini menunjukan bahwa beliau memperbolehkan wanita berziarah kubur. Karena beliau dalam hal ini tidak melarang perempuan tersebut untuk berziarah,
  1. wanita haram berzirah kubur
    • Hadist dari Ibnu abbas ra yang di riwayatkan Nasa'i Abu Daud,Ibnu majah,Tirmidzi Rosul melaknat wanita-wanita yang berziarah kubur dan orang-orang yang menjadikan masjid-masjid di atas kuburan dan menyalakan lampu (penerangan)di atas kuburan.
    • Hadist  dari Abu Hurairah ra, Abu Hurairah berkata anna rasulullah saw  laa anna zaawaratil kubur (rosulullah saw melaknak wanita-wanita yang  berziarah kubur)HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah.
Demikian perhatian para ulama kepada sunnah Rosulullah saw, sampai sedetil mungkin mereka menjelaskan suatu perkara atau permasalah dalam suatu hadist. Semua itu mereka lakukan demi menjaga keutuhan hadist-hadist Rosulullah saw. Di zaman kita jangankan untuk memahami suatu hadist, membacanya aja sudah alhamdulillah, heheh...kok kita jadi ngelantur..... ok sekarang kita kembali ke permasalahan
Dari pendapat para ulama di atas yang lebih kuat adalah pendapat yang pertama, yang menyatakan bahwasanya dianjurkanya baik perempuan atau laki-laki untuk berziarah karena ke umuman hadist tersebut,serta dalilnya kuat di banding dengan dalil yang kedua.
Pendapat pertama, hadist dari Ibnu Abbas tersebut hadist yang dhoif karena di dalamnya ada seorang rawi yang bernama badzam dan kunyahnya abu sholeh. Beliau adalah seorang perawi yang dhoif, bahkan sebagian ulama mengatakan bahwasanya beliau tidak dapat di jadikan hujah.
Sedangkan hadist yang kedua yaitu hadist dari Abu Hurairah ra yang di riwayatkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Majah serta di hasankan oleh syeh Albani.
Dalam hal ini Imam Tirmidzi sendiri mengatakan bahwasanya hadist tersebut hasan shohih, akan tetapi Tirmidzi menukil dari pendapat dari sebagian ulama mengatakan bahwasanya hadist tersebut mansub, artinya hadist yang telah di hapuskan isinya. Artinya hadist ini datang sebelum hadist yang membolehkan berziarah kubur.
Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwasanya hadist tersebut bukan di mansub akan tetapi Rasulullah saw mengatakan zaawaaratil kubur
zaawaar di dalam bahasa arab termasuk shighoh mubalaghoh yaitu kalimat yang menunjukan kata sering, jadi zaawaar berarti orang yang menunjukan sering berziarah
zaawaarat berarti wanita-wanita yang menunjukan sering
Jadi yang di maksud dalam hadist ini adalah mereka wanita-wanita yang sering berziarah kubur, adapun wanta-wanita yang sesekali berziarah kubur itu diperbolehkan. Sebagaimana yang di lakukan Aisyah ra ketika berziarah ke makan Abdul Rahman saudara laki-laki beliau.
Al-Iman Al Kurtubi mengatakan laknat yang tersebut didalam hadist adalah untuk wanita-wanita yang sering berziarah.....
Perempuan yang sering melakukan ziarah kubur dilarang dalam agama dikarenakan mereka kemungkinan besar menyia-nyiakan hak suami dikarenakan sering berziarah, atau bertabarut (membuka auratnya ketika keluar rumah), meratap dikuburan dan sebagainya.
Tetapi seandainya mereka para wanita bisa menghindari bermasalah tersebut dan meninggalkan hal-hal yang di larang oleh agama seperti meratap, merobek-robek baju dan sebagainya, maka wanita tersebut diperbolehkan.
Allahu A'lam


Artikel Terkait:

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih komentarnya. Seandainya ada kesalahan dalam penulisan dalil-dalilnya mohon koreksinya, kritik dan sarannya kami tunggu jazakallah