Aqiqah

Bismillah 
Aqîqah untuk bayi yang baru lahir hukumnya sunnah muakkadah (sangat ditekankan) menurut pendapat jumhur ulama. Hal ini dirâjihkan Lajnah Dâ-imah dalam fatwa no. 1776, 3116, 4861, 8052, 9029, 12591.
Kesimpulan dari fatwa tersebut, bahwa hukum menyembelih hewan aqîqah bagi orang tua yang mendapatkan anugerah berupa kelahiran anak adalah sunnah muakkadah. Yaitu dengan menyembelih dua ekor kambing untuk anak lelaki, dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran bayi.
Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda:
hadist
Aqîqah untuk anak lelaki dua kambing yang serupa.
Dan aqîqah bagi anak perempuan seekor kambing.
(HR Ahmad dan at-Tirmidzi)

Merujuk nash di atas, maka tidak ada yang mencukupi untuk aqîqah kecuali menyembelih kambing. Tidak bisa digantikan, misalnya dengan membeli daging kiloan, pembagian uang atau yang lainnya.
Sembelihan aqîqah ini diadakan untuk fidyah (tebusan) atas bayi,
(Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits, bahwa bayi itu tergadai dengan aqîqahnya. Maka dengan diaqîqahi, berarti si bayi sudah terlepas dari gadai. )

Optimis akan keselamatannya dan untuk menolak setan darinya, sebagaimana dijelaskan Ibnul-Qayyim rahimahullâh dalam kitab Tuhfat al-Wadûd fi Ahkâm al-Maulûd.
(Al-Muntaqa min Fatâwa Syaikh Shâlih al-Fauzân (5/194).
  

Ibadah aqîqah ini diperuntukkan bagi orang-orang yang mampu. Oleh karena itu, bagi orang tua yang penghasilan bulanannya tidak mencukupi kecuali untuk kebutuhan keluarga saja, atau dari keluarga tidak mampu, maka tidak masalah bila tidak melaksanakan aqîqah ini untuk anak-anaknya.
Allâh Ta'ala berfirman :
hadist
Allâh tidak membebani seseorang
melainkan sesuai dengan kesanggupannya.
(Qs al-Baqarah/2:286)

Juga sabda Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam :
hadits
Apa yang aku larang untuk kalian maka jauhilah.
Dan apa yang aku perintahkan kepada kalian
maka kerjakanlah semampu kalian.
(HR Muslim)

Adapun pelaksanaannya, yang utama diadakan pada hari ketujuh, dan apabila diakhirkan dari hari tersebut juga diperbolehkan. Tidak ada batasan waktu penyembelihan aqîqah ini.
Memang sebagian ulama menyatakan, apabila bayi tersebut telah besar maka telah kehilangan waktunya, sehingga tidak memandang adanya pensyariatan aqîqah bagi orang dewasa. Namun jumhur ulama memandang tidak mengapa, walaupun sudah dewasa.

Syaikh Shâlih bin ‘Abdillah al-Fauzân menjelaskan, tidak mengapa mengakhirkan sembelihan aqîqah sampai waktu yang tepat, dan ada kemampuan pada kedua orang tuanya, atau salah satunya. Penyembelihan pada hari ketujuh atau keduapuluh satu hanyalah keutamaan apabila memungkinkan dan mampu. Jika tidak ada maka tidak mengapa mengakhirkannya pada waktu lainnya sesuai memiliki kemampuan. Perlu diketahui, sembelihan aqîqah dilakukan oleh orang tua anak tersebut, karena itu merupakan hak anak atas orang tuanya.
Syaikh Shalih bin ‘Abdillah al-Fauzan juga berpendapat, apabila orang tua tidak melakukannya maka ia telah meninggalkan Sunnah. Bila orang tuanya tidak menyembelih aqîqah untuknya maka sang anak juga dibolehkan menyembelih aqîqah untuk dirinya sendiri

Allahu 'alam

Artikel Terkait:

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih komentarnya. Seandainya ada kesalahan dalam penulisan dalil-dalilnya mohon koreksinya, kritik dan sarannya kami tunggu jazakallah