Hukum Bermaaf-maafan di Idul Fitri

Bismillah
Kegiatan apapun di hari raya yang tidak terkait dengan masalah peribadatan adalah kegiatan yang sah-sah saja dilakukan jika hanya dimaksudkan untuk mengungkapkan rasa gembira, seperti makan bersama, bertemu keluarga dan handai tolan. Sebab memang diperbolehkan kaum Muslimin mengungkapkan kegembiraan hatinya pada saat hari raya, sepanjang hal itu tidak menyimpang dari ketentuan syar’i.

Yang menjadi masalah
Terdapat banyak hal yang menyimpang dari ketentuan syari’at, seperti ikhtilath (bercampur antara laki-laki dan perempuan bukan mahram), jabat tangan antar lawan jenis (yang bukan mahram), hura-hura, pamer aurat, pamer kecantikan, nyanyian-nyanyian maksiat, main petasan dan lain sebagainya. Bahkan mungkin menyangkut masalah peribadatan yang tidak ada contohnya dari Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam maupun dari para Sahabat Beliau radhiyallâhu 'anhum.
Sesungguhnya Idul Fitri atau Idul Adha merupakan kegiatan yang pelaksanaan serta tata caranya telah diatur dalam syari’at. Tetapi di dalamnya mengandung hal-hal yang bersifat bebas selama tidak bertentangan dengan syari’at.

Hukum asal dalam masalah ibadah adalah haram (dilakukan) sampai ada dalilnya.
Sedangkan dalam masalah adat dan muamalah, hukum asalnya adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya.

 Perayaan hari raya (‘id) sebenarnya lebih dekat kepada masalah mu’amalah. Akan tetapi, dalil-dalil yang ada menunjukkan bahwa ‘id adalah tauqifi (harus berlandaskan dalil). Hal ini karena 'id tidak hanya adat, tapi juga memiliki sisi ibadah. Imam asy-Syâthibi rahimahullâh mengatakan :

وَإِنَّ الْعَادِيَّاتِ مِنْ حَيْثُ هِيَ عَادِيَّةٌ لاَ بِدْعَةَ فِيْهَا
وَمِنْ حَيث يُتعبَّدُ بِهَا أَوْ تُوْضَعُ وَضْعَ التعبُّدِ تَدْخُلُهَا الْبِدَعَةُ

Dan sungguh adat-istiadat dari sisi ia sebagai adat, tidak ada bid’ah di dalamnya,
tapi dari sisi ia dijadikan/diposisikan sebagai ibadah, bisa ada bid‘ah di dalamnya
Al-I’tishâm, Tahqiq: Syaikh Salim al-Hilali, Dar Ibni al-Qoyyim, cet. II, 1427 H/2006 M, II/59

PENGKHUSUSAN MEMBUTUHKAN DALIL

Di satu sisi, Islam telah menjelaskan tata cara perayaan hari raya, tapi di sisi lain tidak memberi batasan tentang beberapa sunnah dalam perayaan ‘id, seperti bagaimana menampakkan kegembiraan, bagaimana berhias dan berpakaian, atau permainan apa yang boleh dilakukan. Syariat Islam merujuk perkara ini kepada adat dan tradisi masing-masing. Namun mengkhususkan hari Idul Fitri dengan berma'af-ma'afan membutuhkan dalil tersendiri. Ia tidak termasuk dalam menunjukkan kegembiraan atau berhias yang memang disyariatkan di hari raya. Ia adalah kegiatan tersendiri yang membutuhkan dalil.
Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam dan para Sahabat tidak pernah melakukannya, padahal faktor pendorong untuk berma'af-ma'afan juga sudah ada pada zaman mereka. Para Sahabat juga memiliki kesalahan kepada sesama dan mereka adalah orang yang paling bersemangat utnuk membebaskan diri dari kesalahan kepada orang lain. Akan tetapi, hal itu tidak lantas membuat mereka mengkhususkan hari tertentu untuk bermaaf-maafan. Jadi, mengkhususkan Idul Fitri untuk bermaaf-maafan adalah penambahan syariat baru dalam Islam tanpa landasan dalil.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Setiap perkara yang dianggap maslahat (kebaikan), sedangkan faktor penyebab pelaksanaannya pada masa Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam sudah ada, namun Beliau tidak melakukannya, berarti bisa diketahui bahwa perkara tersebut bukanlah maslahat
Iqtidha’ ash-Shirath al-Mustaqim, Ta’liq: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Takhrij : Mahmud bin al-Jamil, Dar Ibni Al-Jauzi, cet. I, 1423 H/2002, hal. 386. 

Maka di samping amalan-amalan hari raya yang harus dilakukan berlandaskan dalil, seorang Muslim hendaknya semakin taat kepada Allâh Ta'âla dan semakin ketat menjaga keutuhan agamanya. Sehingga jika melakukan kegembiraan, ia berkomitmen untuk tidak bermaksiat dan tidak keluar dari ketetapan yang telah disyari’atkan. 
 
 Wallahu al-Muwaffiq


Artikel Terkait:

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih komentarnya. Seandainya ada kesalahan dalam penulisan dalil-dalilnya mohon koreksinya, kritik dan sarannya kami tunggu jazakallah