Bismillah..
Di zaman yang serba modern kita mengetahui bersama bahwa tatto, mencukur alis (biasanya kaum wanita), mengkikir gigi (behel) dll, sudah menjadi trand di kalangan anak muda. Dengan alasan mereka untuk memperindah diri, seni, atau sejenisnya. Tetapi yang sangat di sayangkan adalah mereka tidak diikuti dengan pemahaman agama yang baik. Apakah seandainya kita melakukan hal semacam itu boleh atau tidak, hukumnya bagaimana dll??. Mereka hanya mengejar kesenangan dan trand masa sekarang. mudah-mudahan artikel di bawah ini sedikit memberi kita pengetahuan tentang hukum tentang tatto dan kawan-kawannya.
Di zaman yang serba modern kita mengetahui bersama bahwa tatto, mencukur alis (biasanya kaum wanita), mengkikir gigi (behel) dll, sudah menjadi trand di kalangan anak muda. Dengan alasan mereka untuk memperindah diri, seni, atau sejenisnya. Tetapi yang sangat di sayangkan adalah mereka tidak diikuti dengan pemahaman agama yang baik. Apakah seandainya kita melakukan hal semacam itu boleh atau tidak, hukumnya bagaimana dll??. Mereka hanya mengejar kesenangan dan trand masa sekarang. mudah-mudahan artikel di bawah ini sedikit memberi kita pengetahuan tentang hukum tentang tatto dan kawan-kawannya.
(Diterjemahkan oleh Al-Ustadz Qomar ZA)
Tato di tubuh bagian manapun hukumnya HARAM. Berdasarkan dalil-dalil berikut ini, firman Allah SWT:
“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan
angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong
telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya,
dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar
mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung
selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.”
(An-Nisa`: 119)
Makna mengubah ciptaan Allah, menurut seorang tabi’in Al-Hasan
Al-Bashri adalah dengan mentato. (Lihat Tafsir Ibnu Jarir Ath-Thabari,
4/285, Tafsir Ibnu Katsir, 1/569)
Dalam hadits Nabi saw:
عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: لَعَنَ اللهُ
الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ
وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ تَعَالَى،
مَالِي لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي كِتَابِ اللهِ:
Dari Abdullah (bin Mas’ud) beliau (Nabi Muhammad saw) mengatakan: “Allah melaknati
perempuan-perempuan yang mentato dan yang minta ditato, yang
mencabut/mencukur rambut (alis), dan yang mengikir giginya untuk
memperindah. Perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Allah.”
Abdullah mengatakan: “Mengapa aku tidak melaknati orang yang
dilaknati Nabi saw sementara hal itu juga ada dalam Kitabullah:
‘Dan apa
yang Rasul bawa untuk kalian maka terimalah.’
(QS.Al-Hasyr: 7)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَعَنَ
اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ
وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
” (Shahih,
HR. Al-Bukhari no. 5931. Lihat takhrij-nya dalam kitab Adabuz Zifaf hal.
203 dan Ash-Shahihah no. 2792 karya Al-Albani )
Dari Abu Hurairah ra dari Nabi saw beliau bersabda: “Allah swt melaknati
wanita yang menyambung rambutnya, dan yang meminta untuk disambungkan,
wanita yang mentato dan meminta ditatokan.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no.
5933 dan dari sahabat Ibnu ‘Umar c no. 5937)
Berikut ini fatwa para ulama dalam masalah ini:
Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah
Tanya:
Ibuku mengatakan bahwa semasa jahiliahnya sebelum tersebarluasnya
ilmu, ia membuat garis di rahang bagian bawahnya. Bukan tato yang
sempurna memang, akan tetapi ia membuatnya dalam keadaan tidak tahu
apakah itu haram atau halal. Namun kini dia mendengar bahwa seorang
wanita yang mentato itu terlaknat. Beri kami fatwa semoga Allah swt
membalasi anda semua dengan kebaikan.
Jawab:
Segala puji milik Allah swt satu-satu-Nya sesembahan, shalawat dan
salam semoga tercurah kepada Rasulullah saw, keluarga, dan para
sahabatnya. Wa ba’du.
Tato itu dilarang, di bagian badan manapun, baik tato yang sempurna
ataupun belum. Yang wajib dilakukan oleh ibu anda adalah menghilangkan
tato tersebut jika tidak menimbulkan mudarat, dan bertaubat serta
meminta ampun dari apa yang telah terjadi di masa lalu…
[Panitia tetap untuk pembahasan Ilmiyah dan Fatwa Saudi Arabia.
Yang bertandatangan: Ketua: Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz. Wakil:
Abdurrazzaq Afifi. Anggota: Abdullah Ghudayyan]
Fatwa Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Beliau mengatakan dalam salah satu suratnya kepada peminta fatwa:
“Saya beritahukan kepada anda bahwa beliau (Nabi saw) melaknati
wanita yang menyambung rambutnya dan yang meminta untuk disambungkan,
wanita yang mentato dan meminta ditatokan.
Bila dilakukan oleh seorang muslim saat dia tidak tahu hukum
haramnya, atau ditato semasa dia kecil maka ia harus menghilangkannya
setelah mengetahui keharamannya. Namun bila terdapat kesulitan atau
mudarat dalam menghilangkannya, cukup baginya untuk bertaubat dan
memohon ampun. Dan tidak mengapa yang masih ada dari tatonya di
tubuhnya…” [Fatwa ini diterbitkan dari kantor beliau dengan nomor 2/218
pada tanggal 26/1/1409 H]
Fatwa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan
Tanya:
Apa hukum mentato wajah dan dua tangan? Ini adalah adat kebiasaan
yang ada di masyarakat kami. Dan apa yang mesti dilakukan pada seseorang
yang dibuatkan tato tersebut semasa kecilnya?
Jawab:
“Tato adalah haram dan merupakan salah satu dosa
besar, karena Rasulullah saw melaknat Al-Wasyimah (yang mentato) dan
Al-Mustausyimah (yang minta orang lain untuk mentatokan tubuhnya).
Semuanya terlaknat melalui lisan Rasulullah saw. Dengan demikian, tato itu
haram dalam Islam dan merupakan salah satu dosa besar. Hal itu juga termasuk mengubah ciptaan Allah swt yang telah
dijanjikan oleh setan di mana ia akan memerintahkan kepada orang yang
menjawab seruannya dari kalangan bani Adam, sebagaimana firman Allah swt:
“Dan aku pasti akan memerintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah.” (An-Nisa`: 119)
Maka tato adalah perkara yang tidak boleh dilakukan, tidak boleh
didiamkan, dan wajib dilarang. Juga diperingatkan darinya serta
diterangkan bahwa itu adalah salah satu dosa besar.Dan orang yang dibuatkan tato, kalau itu dengan kemauannya dan
dengan sukarela, maka ia berdosa dan wajib baginya untuk bertobat kepada
Allah swt dan agar menghilangkan tatonya bila mampu. Adapun bila itu
dibuatkan tanpa melakukannya sendiri dan tanpa ridhanya, seperti jika
dilakukan atasnya semasa kecil, saat belum paham, maka dosanya atas yang
melakukannya. Namun bila memungkinkan untuk dihilangkan, dia wajib
menghilangkannya. Tapi jika tidak mungkin maka ia dapat udzur dalam
keadaan semacam ini.”
(dinukil dari kumpulan fatwa beliau, Al-Muntaqa
hal. 249)
Fatwa Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-’Abbad
Beliau mengatakan: “Tato itu haram dan bertambah keharamannya
ketika seseorang menggambar sesuatu yang haram seperti hewan-hewan.
Barangsiapa melakukannya lalu tahu hukumnya hendaknya beristighfar
kepada Allah swt. Dan jika bisa menghilangkannya tanpa menimbulkan mudarat
maka semestinya itu dihilangkan.”
[Pelajaran Sunan Abi Dawud Kitab Az-Zinah, Bab La’nul wasyimah wal mustausyimah, 8/572]
Pendapat Al-Imam An-Nawawi
Beliau mengatakan: “…Kalau mungkin dihilangkan dengan pengobatan
maka wajib dihilangkan. Jika tidak memungkinkan kecuali dengan
melukainya di mana dengan itu khawatir berisiko kehilangan anggota
badannya, atau kehilangan manfaat dari anggota badan itu, atau sesuatu
yang parah terjadi pada anggota badan yang tampak itu, maka tidak wajib
menghilangkannya. Dan jikalau bertaubat ia tidak berdosa. Tapi kalau ia
tidak mengkhawatirkan sesuatu yang tersebut tadi atau sejenisnya maka ia
harus menghilangkannya. Dan ia dianggap bermaksiat dengan menundanya.
Sama saja dalam hal ini semua, baik laki-laki maupun wanita.”
(Syarh
Shahih Muslim, 14/332. Dinukil pula ucapan ini dan disetujui dalam kitab
‘Aunul Ma’bud, 11/225, dan Nailul Authar, 6/228)
Pendapat Ibnu Hajar
Ibnu Hajar mengatakan: “Membuat tato haram berdasarkan adanya
laknat dalam hadits pada bab ini, … maka wajib menghilangkannya jika
memungkinkan walaupun dengan melukainya. Kecuali jika takut binasa,
(tertimpa) sesuatu, atau kehilangan manfaat dari anggota badannya maka
boleh membiarkannya dan cukup dengan bertaubat untuk menggugurkan dosa.
Dan dalam hal ini sama saja antara laki-laki dan wanita.” (Fathul
Bari,10/372)
Wallahu a'lam
Wallahu a'lam
Keren dan bermanfaat sekali gan. Thanks :)
BalasHapusassalamualaikum wr.wb. a gmn hukumnya kalo perempuan yang bersedia d tato tubuhnya dengan alasan sedang terdesak karena membutuhkan biaya rumah sakit untuk ibunya.tidak ada jalan lagi saat itu untuk ia mendapatkan uang kecuali bersedia untuk menjadi model tato.sedangkan dia sendiri tahu kalo tato itu di haramkan.terimakasih
BalasHapuswaalaikumsalam...
Hapusukhti. Menolong orang tua adalah kewajiban setiap anak, tetapi mentatto tubuh adalah perbuatan dosa dan mendapat laknat Allah swt.
Seandainya melakukan hal tersebut maka ukhti telah melakukan 2 dosa sekaligus, yaitu:
1. mentatto tubuh
2. membuka aurat di depan umum
selain dari pada itu, bahwasanya hasil yang didapat dari jalan yang haram maka hukumnya haram juga, walaupun niatnya adalah mulia, untuk menolong orang tua.
Allahu 'alam