Banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh
perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan
fitrah seperti ini. Hal tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk
mengikuti rangkaian film-film porno melalui video atau televisi yang
rusak.
Di bawah ini adalah penjelasan tentang Oral sex yang yang selama ini menjadi kebiasaan dan di anggap umum oleh sebagian kaum muslimin. Mereka selalu di jejali dengan tehnologi dan pengetahuan yang tanpa batas di zaman sekarang, sedangkan sebagian mereka tidak dapat menyaringnya. Dimungkinkan semua ini karena jauhnya mereka dari Ilmu Agama Islam.
Jawab:
Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah menjawab sebagai berikut,
Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah menjawab sebagai berikut,
“Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini
adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat
memencar. Kalau memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia
najis menurut kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu) masuk ke
dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan
penyakit baginya.
Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa tentang haramnya hal tersebut –sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-.”
Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa tentang haramnya hal tersebut –sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-.”
Dan dalam kitab Masa`il Nisa’iyyah Mukhtarah Min Al-`Allamah
Al-Albany karya Ummu Ayyub Nurah bintu Hasan Ghawi hal. 197 (cet.
Majalisul Huda AI¬Jaza’ir), Muhadits dan Mujaddid zaman ini,
Asy-Syaikh
AI-`Allamah Muhammad Nashiruddin AI-Albany rahimahullah ditanya sebagai
berikut:
“Apakah boleh seorang perempuan mencumbu batang kemaluan (penis) suaminya dengan mulutnya, dan seorang lelaki sebaliknya?”
Beliau menjawab:
Beliau menjawab:
“Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita
punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasul melarang untuk
tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun
(sujud) seperti turunnya onta, dan menoleh seperti
tolehan srigala dan mematuk seperti patukan burung gagak.
Dan telah
dimaklumi pula bahwa nabi Shallallahu `alahi wa sallam telah melarang
untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna
larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai
penguat yang telah lalu-, apalagi hewan yang telah dlketahui kejelekan
tabiatnya. Maka seharusnya seorang muslim –dan keadaannya seperti ini-
merasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan.”
Dan salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh AI-`Allamah
`Ubaid bin ‘Abdillah bin Sulaiman AI-Jabiry hafizhahullah dalam sebuah
rekaman, beliau ditanya sebagai berikut,
“Apa hukum oral seks’?” Beliau menjawab:
“Ini adalah haram, karena termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan
jangan ia berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah.
Kalau ia berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan
baginya maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan
Rasul-Nya shallallahu ‘alahi wa sallam.”
Penulis: Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah
Dikutip dari majalah An-Nashihah Volume 10 1427H/2006M