Bismillah
Kegiatan apapun di hari raya yang tidak terkait
dengan masalah peribadatan adalah kegiatan yang sah-sah saja dilakukan
jika hanya dimaksudkan untuk mengungkapkan rasa gembira, seperti makan
bersama, bertemu keluarga dan handai tolan. Sebab memang diperbolehkan
kaum Muslimin mengungkapkan kegembiraan hatinya pada saat hari raya,
sepanjang hal itu tidak menyimpang dari ketentuan syar’i.
Yang menjadi masalah
Terdapat banyak hal yang menyimpang dari ketentuan syari’at, seperti ikhtilath
(bercampur antara laki-laki dan perempuan bukan mahram), jabat tangan
antar lawan jenis (yang bukan mahram), hura-hura, pamer aurat, pamer
kecantikan, nyanyian-nyanyian maksiat, main petasan dan lain sebagainya.
Bahkan mungkin menyangkut masalah peribadatan yang tidak ada contohnya
dari Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam maupun dari para Sahabat
Beliau radhiyallâhu 'anhum.
Sesungguhnya Idul Fitri atau Idul Adha merupakan
kegiatan yang pelaksanaan serta tata caranya telah diatur dalam
syari’at. Tetapi di dalamnya mengandung hal-hal yang bersifat bebas
selama tidak bertentangan dengan syari’at.
Hukum asal dalam masalah ibadah adalah haram
(dilakukan) sampai ada dalilnya.
Sedangkan dalam masalah adat dan
muamalah, hukum asalnya adalah halal sampai ada dalil yang
mengharamkannya.
Perayaan hari raya (‘id) sebenarnya lebih dekat kepada
masalah mu’amalah. Akan tetapi, dalil-dalil yang ada menunjukkan bahwa
‘id adalah tauqifi (harus berlandaskan dalil). Hal ini karena 'id tidak
hanya adat, tapi juga memiliki sisi ibadah. Imam asy-Syâthibi rahimahullâh mengatakan :
وَإِنَّ الْعَادِيَّاتِ مِنْ حَيْثُ هِيَ عَادِيَّةٌ لاَ بِدْعَةَ فِيْهَا
وَمِنْ حَيث يُتعبَّدُ بِهَا أَوْ تُوْضَعُ وَضْعَ التعبُّدِ تَدْخُلُهَا الْبِدَعَةُ
وَمِنْ حَيث يُتعبَّدُ بِهَا أَوْ تُوْضَعُ وَضْعَ التعبُّدِ تَدْخُلُهَا الْبِدَعَةُ
Dan sungguh adat-istiadat dari sisi ia sebagai adat, tidak ada bid’ah di dalamnya,
tapi dari sisi ia dijadikan/diposisikan sebagai ibadah, bisa ada bid‘ah di dalamnya
tapi dari sisi ia dijadikan/diposisikan sebagai ibadah, bisa ada bid‘ah di dalamnya
Al-I’tishâm, Tahqiq: Syaikh Salim al-Hilali, Dar Ibni al-Qoyyim, cet. II, 1427 H/2006 M, II/59
PENGKHUSUSAN MEMBUTUHKAN DALIL
Di satu sisi, Islam telah menjelaskan tata cara
perayaan hari raya, tapi di sisi lain tidak memberi batasan tentang
beberapa sunnah dalam perayaan ‘id, seperti bagaimana menampakkan
kegembiraan, bagaimana berhias dan berpakaian, atau permainan apa yang
boleh dilakukan. Syariat Islam merujuk perkara ini kepada adat dan
tradisi masing-masing. Namun mengkhususkan hari Idul Fitri dengan
berma'af-ma'afan membutuhkan dalil tersendiri. Ia tidak termasuk dalam
menunjukkan kegembiraan atau berhias yang memang disyariatkan di hari
raya. Ia adalah kegiatan tersendiri yang membutuhkan dalil.
Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam dan para
Sahabat tidak pernah melakukannya, padahal faktor pendorong untuk
berma'af-ma'afan juga sudah ada pada zaman mereka. Para Sahabat juga
memiliki kesalahan kepada sesama dan mereka adalah orang yang paling
bersemangat utnuk membebaskan diri dari kesalahan kepada orang lain.
Akan tetapi, hal itu tidak lantas membuat mereka mengkhususkan hari
tertentu untuk bermaaf-maafan. Jadi, mengkhususkan Idul Fitri untuk
bermaaf-maafan adalah penambahan syariat baru dalam Islam tanpa landasan
dalil.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Setiap
perkara yang dianggap maslahat (kebaikan), sedangkan faktor penyebab
pelaksanaannya pada masa Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam sudah
ada, namun Beliau tidak melakukannya, berarti bisa diketahui bahwa
perkara tersebut bukanlah maslahat
Iqtidha’
ash-Shirath al-Mustaqim, Ta’liq: Syaikh Muhammad bin Shalih
al-Utsaimin, Takhrij : Mahmud bin al-Jamil, Dar Ibni Al-Jauzi, cet. I,
1423 H/2002, hal. 386.
Maka di samping amalan-amalan hari raya yang harus
dilakukan berlandaskan dalil, seorang Muslim hendaknya semakin taat
kepada Allâh Ta'âla dan semakin ketat menjaga keutuhan agamanya.
Sehingga jika melakukan kegembiraan, ia berkomitmen untuk tidak
bermaksiat dan tidak keluar dari ketetapan yang telah disyari’atkan.
Wallahu al-Muwaffiq