Kisah Seekor monyat dan Bos Make UP

Bismillah...

Seorang penulis wanita dari mesir yang bernama Kariman Hamzah, bercerita (RIFQAN BIL QAWARIR 79-80):
“Aku teringat dengan peristiwa di tahun 1969 M, tatkala salah seorang boss Make Up dunia sedang bertamasya dunia bersama salah seorang temannya yang memiliki arena pacuan kuda di sebuah kebun binatang. Lelaki itu melihat seekor monyet yang telah didandani di sekitar matanya dengan warna-warni: hijau, biru, abu-abu, coklat dan pink. Melihat pemandangan itu lelaki itu tidak dapat menahan tawanya sambil menunjuk ke monyet tersebut.

Pada waktu itu boss make up berkata kepadanya, “bagaimana menurutmu kalau kita membikin wanita tahun 1970 dengan rupa seperti ini?
Maka dijawab oleh temannya, “mana ada wanita yang mau berndandan dengan model yang menggelikan ini??
“Aku bisa membuatnya menyukai dandanan seperti ini”, Kata boss Make Up.
Wal hasil mereka taruhan.

Fenomena Jual Beli Kredit

Bismillah..
Jual beli kredit datang menyeruak diantara berbagai sistem bisnis yang ada. Sistem ini diminati banyak kalangan, terlebih kalangan menengah ke bawah, karena kadang-kadang mereka terdesak untuk membeli barang tertentu yang tidak bisa dibeli dengan kontan, maka kredit adalah pilihan yang mungkin dirasa tepat.
        Namu,melihat beberapa fenomena yang ada, jual beli kredit perlu ditilik kembali hukumnya, HALAL ataukah HARAM? karena, bagi seorang muslim status HALAL merupakan suatu yang mutlak, tidak ada tawar menawar. 

Pengertian Jual beli Kredit
Kredit dalam bahasa arab disebut dengan taqsiith yang artinya bagian, jatah atau membagi-bagi. 
Adapun secara istilah adalah menjual sesuatu dengan pembayaran yang tertunda, dengan cara memberi cicilan dalam jumlah tertentu dalam beberapa waktu secara tertentu, lebih mahal dari harga kontan.

Hukum jual beli kredit dengan tambahan harga
Masalah ini tergolong diantara sekian banyak masalah fiqih yang dipertentangkan oleh para ulama mengharamkan secara tegas :
  • (mereka adalah sammak bin Harb, Abdul WAhhab bin Atha', ibnu Sirin, Thawaus Sufyan ats-Tsauri, Ibnu Qutaibah, Nasai, Ibnu Hibban, juga Syaikh Albani dan murid beliau, Syaikh Salim bin Id al-Hilali.)
Sedangkan sebagian lagi menghalalkannya :
  • at-Thirmidzi, al-Khathabi, Syaikhrul Islam ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Syaikh Bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al- Utsaimin, Syaikh Jibrin dll.
Masing-masing Ulama diatas memiliki dalil dan argumentasi yang kuat, akan tetapi Wallahu a'lam bish shawab, yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat yang membolehkannya dengan alasan sebagai berikut:

Allah akan menggantikanya

Hawa nafsu memiliki kekuatan atas diri manusia, menempati hati dan menguasainya, maka apabila kita dapat meninggalkannya, berarti kemuliaan sekalipun hal itu terasa sulit, akan tetapi barang siapa yang bertaqwa dan memohon pertolongan kepada Allah swt pastilah dia mencukupi dan menolongnya. Allah swt berfirman :
وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ۚ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ ۚ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا
"Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu." (At-talaq :3)