Islam adalah din penuh rahmat dan mengajarkan kasih
sayang kepada makhluk. Islam tidak hanya mengatur hubungan yang bersifat
vertikal antara makhluk dengan Al Khaliq, tetapi juga mengatur hubungan
yang bersifat horizontal antara sesama makhluk. Tujuannya agar antar
individu terjalin keharmonisan dan tidak saling menzhalimi atau
menyakiti.
Di antara yang diatur oleh syari’at Islam, yaitu
hubungan antara sesama manusia dalam masalah hutang-piutang. Masalah ini
dijelaskan oleh Allâh Ta'âla dalam sebuah ayat terpanjang, yang juga
terdapat dalam surat terpanjang. Maka sudah semestinya hal ini menjadi
perhatian bagi setiap insan yang ingin berislam secara kaffah, karena
kualitas Islam seseorang bukan hanya tergantung ibadah mahdhah yang
dilakukan setiap hari, tetapi juga tergantung pada ketaatannya pada
peraturan Allâh yang berkaitan dengan muamalah (interaksi) dengan sesama
makhluk.
Islam menganjurkan kepada orang yang dianugerahi
kemampun oleh Allâh Ta'âla agar membantu saudaranya yang membutuhkan
bantuan, baik dengan memberikan zakat, shadaqah, ataupun memberikan
pinjaman jika ada yang membutuhkannya. Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa
sallam memberikan kabar kepada orang-orang yang membantu sesama lepas
dari himpitan penderitaan, bahwa ia akan mendapatkan janji Allâh Ta'âla.
disebutkan dalam sabda Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam:
مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ
الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ
وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِـي الدُّنْيَا
وَالْآخِرَةِ
Barangsiapa yang membebaskan seorang muslim dari kedukaan dunia, maka Allâh akan membebaskan ia dari kedukaan akhirat. Dan barangsiapa yang memberikan kemudahan kepada orang yang mengalami kesulitan, Allâh akan memberikan kemudahan kepadanya di dunia dan akhirat.
(HR Muslim no. 339. Lihat Iiqazhul himam, karya Syaikh Salim Ied Al Hilali, hal.489 )
(HR Muslim no. 339. Lihat Iiqazhul himam, karya Syaikh Salim Ied Al Hilali, hal.489 )
Di antara cara memberikan kemudahan, misalnya
memberikan kemudahan dengan harta; bisa dengan memberikan hutang
(pinjaman), atau kemudahan dalam pelunasan hutang, atau bahkan
membebaskan orang lain dari hutang.