Ringkasan
Conquest 1453 (Fetih 1453) (2012) Film ini menceritakan Pada tahun
1453, ibu kota Bizantium, Konstantinopel, dikelilingi oleh Turki Ottoman. Kota
ini hanyalah bayang-bayang kejayaannya karena kas kekaisaran yang terus
menyusut, sementara Kekaisaran Ottoman terus bertambah kaya. Setelah
bertahun-tahun menoleransi keberadaan Byzantium, sultan ambisius, Mehmet II
meluncurkan kampanyenya untuk mengakhiri Kekaisaran Bizantium dan mengambil
Konstantinopel untuk Ottoman, sehingga menghasilkan pengepungan terbesar pada
zaman itu.
Antara CINTA dan BENCI
Sesungguhnya, dalam kehidupan sehari hari kita berusaha untuk membahagiakan setiap orang,dengan berharap kita di cintai, tetapi kenyataanya kita tidak kan bisa membahagiakan semua orang yang kita harapkan, kenapa???
Alasan pertama
parameter kebahagiaan yang akan menumbuhkan rasa cinta bagi setiap orang berbeda beda, sesuai dengan apa yang ia pikirkan dan lingkungan yang membentuk sikap kesehariannya.
Alasan kedua
Kebahagiaan itu ada yang bersifat materi atau non materi, yang kualitatif atau kuantitatif, juga kebahagiaan yang esaat atau yang kekal.
Jangan berharap kita akan mampu membahagiakan semua orang, dan bersiaplah kecewa ketika hal itu tidak akan pernah terjadi..
Dalam keseharian, begitu mudah kita dapati fenomena yang menunjukan perseteruan abadi antara kebaikan dan keburukan, kesantunan melawan kemarahan, dan keshalihan melawan kemaksiatan. Kita selalu dihadapkan pada pilihan yang tidak mudah dan mengharuskan kita untuk memilih salah satu dari hal tersebut, melakukan kebaikan atau kejahatan, atau sebaliknya.
Ketika kita melakukan kebaikan, maka orang orang yang sama berbuat kebaikan dengan senrinya akan menaruh rasa cinta kepada kita dan orang-orang yang berbuat buruk akan membenci kita, begitu juga sebaliknya.
Memang suatu hal yang wajar bila kita ingin selalu di cinta, disayangi, dan ingin di terima oleh semua orang, semua kalangan, semua lapisan masyarakat dimana pun kita berada. Tapi kita harus ingat hal tersebut tidak akan pernah terjadi sebab tidak semua orang bisa mencintai dan menerima kita dan tidak emua orang membenci apa yang kita perbuat.
Kemudian semua itu dikembalikan kepada kita, apakah kita akan dicintai dalam keadaan berbuat baik, atau berlaku maksiat??
Allah SWT dengan indahnya mengajarkan kita didalam QS Asy syam
"maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya, sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan itu, dan sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya" Wallahu alam
Menjadi wanita paling bahagia
Bahagia karena berhijab,sesungguhnya dalam gairahku saat berhijab ada perlindungan,betapa aku akan terjaga, karena tubuhku bak mutiara. Semakin mahal mutiara l, adalah yang tidak tersentuh dan terbayang dalam keruh kotornya benak. Dan aku ingin menjadi mutiara yang paling mahal. Walaupun aku harus sendiri dengan ketentramanku di dalam samudra yang luas. Dan aku ingin tersucikan dari godaan dan fitnah yang merupakan aromaku. Maha suci Allah SWT dengan firman-nya,
"Hai Nabi, katakanlah kepada istri istrimu, anak anak perempuanmu dan istri orang-orang beriman, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Karena mereka yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang"(Al Azhar :53)
Hadist Rasulullah Saw
"Tidaklah aku tinggalkan setelahku fitnah yang lebih aku takuti, melainkan fitnah yang diterima lelaki karena wanita:(HR.Bukhari).
Sebagian kaumku berkata: "begitu nikmat bebas kupergi, bebas kemana yang aku suka dan tidak ada yang melarang". Andaikata mereka tahu, tatkala mereka berdandan dan kemudian keluar rumah sendiri tanpa hijab dan mahramnya, semakin kusam dan pudar kecantikannya,aus dan kemudian usang bagaikan barang bekas yang dicampakkan. Karena mereka tidak sadar kecantikan lahir dan batin itu mulai luntur,sebanding dengan semakin seringnya seorang wanita keluar rumah dan semakin biasanya wajah dan tubuhnya di pandang lelaki yang bukan mahramnya.
"....dan hendaklah kamu tetap dirumahmu dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang jahiliyah yang dulu. Dan dirikanlah sholat,tunaikan zakat dan taatilah Allah dan Rosul-Nya....."(Al-Ahzab 33-34).
Bahagia bersuami yang Sholih, wanita yang shalihah, dilingkungan yang shalih, niscaya ia akan bahagia dengan izin Allah ta'ala sampai until Jannah...Aminn
Temuilah Abu Bakar
Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :
‘Abbad bin Musa menuturkan kepada saya. Dia berkata; Ibrahim bin Sa’d menuturkan kepada kami. Dia berkata; Ayahku mengabarkan kepadaku dari Muhammad bin Jubair bin Muth’im dari ayahnya, bahwa ada seorang perempuan yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang suatu perkara. Maka beliau menyuruh agar perempuan itu kembali lagi untuk menemuinya. Maka perempuan itu mengatakan, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika saya datang tapi tidak bertemu dengan Anda?”. Ayahku -Jubair bin Muth’im- mengatakan, “Seolah-olah perempuan itu memaksudkan kematian.” Maka beliau (Nabi) menjawab, “Kalau kamu tidak bisa bertemu denganku maka temuilah Abu Bakar!”. (HR. Muslim dalam Kitab Fadha’il as-Shahabah, hadits no. 2386)
Hadits yang agung ini menyimpan banyak pelajaran, di antaranya :
Muhammad bin Jubair bin Muth’im meriwayatkan hadits ini dari ayahnya yaitu Jubair bin Muth’im radhiyallahu’anhu. Hal ini biasa disebut dalam istilah ilmu hadits dengan ‘riwayatul abna’ ‘anil abaa” yaitu periwayatan anak dari ayahnya. Dan hal ini juga menunjukkan pentingnya pendidikan islam bagi anak-anak dan mengajarkan kepada mereka Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Hadits ini juga menunjukkan kepada kita hendaknya kita mengembalikan segala urusan kepada ahlinya. Sebagaimana yang Allah perintahkan kepada kita untuk bertanya kepada ulama jika tidak mengetahui suatu perkara
Hadits ini juga menunjukkan bahwa suara perempuan bukanlah aurat.
Hadits ini juga menunjukkan betapa pentingnya peran seorang mufti dan ahli ilmu yang mendalami ilmu din.
Hadits ini juga menunjukkan sopan santun para sahabat ketika berbicara kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka menyebut beliau tidak dengan memanggil namanya langsung tapi dengan menyebut sebagai “Rasulullah”.
Hadits ini mengandung isyarat yang sangat kuat mengenai keberhakan Abu Bakar as-Shiddiq radhiyallahu’anhu untuk diangkat sebagai khalifah setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat nantinya.
Hadits ini menunjukkan bahwa Abu Bakar adalah orang yang paling dalam ilmunya setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Hadits ini juga menunjukkan bahwa hendaknya ilmu itu yang ‘didatangi’ bukan yang ‘mendatangi’.
Dan faidah lainnya yang belum saya ketahui, wallahu a’lam. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.
Dari artikel 'Temuilah Abu Bakr! — Muslim.Or.Id'
‘Abbad bin Musa menuturkan kepada saya. Dia berkata; Ibrahim bin Sa’d menuturkan kepada kami. Dia berkata; Ayahku mengabarkan kepadaku dari Muhammad bin Jubair bin Muth’im dari ayahnya, bahwa ada seorang perempuan yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang suatu perkara. Maka beliau menyuruh agar perempuan itu kembali lagi untuk menemuinya. Maka perempuan itu mengatakan, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika saya datang tapi tidak bertemu dengan Anda?”. Ayahku -Jubair bin Muth’im- mengatakan, “Seolah-olah perempuan itu memaksudkan kematian.” Maka beliau (Nabi) menjawab, “Kalau kamu tidak bisa bertemu denganku maka temuilah Abu Bakar!”. (HR. Muslim dalam Kitab Fadha’il as-Shahabah, hadits no. 2386)
Hadits yang agung ini menyimpan banyak pelajaran, di antaranya :
Muhammad bin Jubair bin Muth’im meriwayatkan hadits ini dari ayahnya yaitu Jubair bin Muth’im radhiyallahu’anhu. Hal ini biasa disebut dalam istilah ilmu hadits dengan ‘riwayatul abna’ ‘anil abaa” yaitu periwayatan anak dari ayahnya. Dan hal ini juga menunjukkan pentingnya pendidikan islam bagi anak-anak dan mengajarkan kepada mereka Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Hadits ini juga menunjukkan kepada kita hendaknya kita mengembalikan segala urusan kepada ahlinya. Sebagaimana yang Allah perintahkan kepada kita untuk bertanya kepada ulama jika tidak mengetahui suatu perkara
Hadits ini juga menunjukkan bahwa suara perempuan bukanlah aurat.
Hadits ini juga menunjukkan betapa pentingnya peran seorang mufti dan ahli ilmu yang mendalami ilmu din.
Hadits ini juga menunjukkan sopan santun para sahabat ketika berbicara kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka menyebut beliau tidak dengan memanggil namanya langsung tapi dengan menyebut sebagai “Rasulullah”.
Hadits ini mengandung isyarat yang sangat kuat mengenai keberhakan Abu Bakar as-Shiddiq radhiyallahu’anhu untuk diangkat sebagai khalifah setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat nantinya.
Hadits ini menunjukkan bahwa Abu Bakar adalah orang yang paling dalam ilmunya setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Hadits ini juga menunjukkan bahwa hendaknya ilmu itu yang ‘didatangi’ bukan yang ‘mendatangi’.
Dan faidah lainnya yang belum saya ketahui, wallahu a’lam. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.
Dari artikel 'Temuilah Abu Bakr! — Muslim.Or.Id'
Hukum Khitan untuk wanita
Khitan bagi wanita juga disyariatkan sebagaimana halnya bagi pria. Memang, masih sering muncul kontroversi seputar khitan bagi wanita, baik di dalam maupun di luar negeri. Perbedaan dan perdebatan tersebut terjadi karena berbagai alasan dan sudut pandang yang berbeda. Yang kontra bisa jadi karena kurangnya informasi tentang ajaran Islam, kesalahan penggambaran tentang khitan yang syar’I bagi wanita, dan mungkin juga memang sudah antipati terhadap Islam. Lepas dari kontroversi tersebut, selaku seorang muslim, kita punya patokan dalam menyikapi segala perselisihan, yaitu dikembalikan kepada Allah Subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya.
فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Hal itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (an-Nisa’: 59)
Setelah kita kembalikan kepada Allah Subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya, serta telah jelas apa yang diajarkan oleh Allah Subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya, kewajiban kita adalah menerima ajaran tersebut sepenuhnya dan tunduk sepenuhnya dengan senang hati tanpa rasa berat. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَن يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Sesungguhnya jawaban orangorang mukmin, apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukumi (mengadili) di antara mereka ialah ucapan, “Kami mendengar dan kami patuh.” Dan mereka itulah orangorang yang beruntung. (an-Nur: 51)
Tentang sunat bagi wanita, tidak diperselisihkan tentang disyariatkannya. Hanya saja para ulama berbeda pendapat, apakah hukumnya hanya sunnah atau sampai kepada derajat wajib. Pendapat yang kuat (rajih) adalah wajib dengan dasar bahwa ini adalah ajaran para nabi sebagaimana dalam hadits,
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ -أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ، وَا سْالِْتِحْدَادُ، وَنَتْفُ الْإِبْطِ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ
“Fitrah ada lima—atau lima hal termasuk fitrah—: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, menggunting kuku, dan menggunting kumis.” (Sahih, HR. al- Bukhari dan Muslim)
Fitrah dalam hadits ini ditafsirkan oleh ulama sebagai tuntunan para nabi, tentu saja termasuk Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam, dan kita diperintah untuk mengikuti ajarannya. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا ۖ
Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad), “Ikutilah agama Ibrahim, seorang yang hanif.” (an-Nahl: 123)
Alasan yang kedua, ini adalah pembeda antara muslim dan kafir (nonmuslim). Pembahasan ini dapat dilihat lebih luas dalam kitab Tuhfatul Maudud karya Ibnul Qayyim rahimahullah dan Tamamul Minnah karya asy-Syaikh al-Albani rahimahullah.
Bagian Manakah yang Dikhitan?
Ini adalah pembahasan yang sangat penting karena hal inilah yang menjadi sebab banyaknya kontroversi. Dari sinilah pihak-pihak yang kontra memandang sinis terhadap khitan untuk kaum wanita. Perlu diingat, jangan sampai kita membenci ajaran agama Islam dan berburuk sangka terhadapnya, lebihlebih jika kita tidak tahu secara benar tentang ajaran Islam dalam hal tersebut, termasuk masalah ini. Perlu diketahui, khitan wanita telah dikenal di berbagai negeri di Afrika, Asia, dan wilayah yang lain. Di Afrika dikenal istilah khitan firauni (khitan ala Fir’aun) yang masih berlangsung sampai sekarang. Karena sekarang banyak pelakunya dari muslimin, pihak-pihak tertentu memahami bahwa itulah ajaran Islam dalam hal khitan wanita, padahal yang melakukan khitan firauni bukan hanya muslimah. Khitan tersebut sangat sadis dan sangat bertentangan dengan ajaranajaran Islam.
Seperti apakah khitan firauni tersebut? Ada beberapa bentuk:
1 . Dipangkas kelentitnya (clitoridectomy).
2. Ada juga yang dipotong sebagian bibir dalam vaginanya.
3. Ada juga yang dijahit sebagian lubang tempat keluar haidnya.
Sebuah pertanyaan diajukan kepada al-Lajnah ad-Daimah.
Kami wanita-wanita muslimah dari Somalia. Kami tinggal di Kanada dan sangat tertekan dengan adat dan tradisi yang diterapkan kepada kami, yaitu khitan firauni, yang pengkhitan memotong klitoris seluruhnya, dengan sebagian bibir dalam kemaluan dan sebagian besar bibir luar kemaluan. Itu bermakna menghilangkan organ keturunan yang tampak pada wanita, yang berakibat memperjelek vagina secara total. Setelahnya lubang dijahit total, yang diistilahkan dengan ar-ratq, yang mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa bagi wanita saat malam pernikahan dan saat melahirkan. Bahkan karena hal itu, tidak jarang sampai mereka memerlukan operasi. Selain itu, hal ini juga mengakibatkan seksualitas yang dingin dan menyebabkan berbagai macam kasus medis, seorang wanita kehilangan kehidupan, kesehatan, atau kemampuannya berketurunan. Saya akan melampirkan sebagian hasil studi secara medis yang menerangkan hal itu. Kami ingin mengetahui hukum syar’i tentang perbuatan ini. Sungguh, fatwa Anda semua terkait dengan masalah ini menjadi keselamatan banyak wanita muslimah di banyak negeri. Semoga Allah Subhanahu wata’ala memberikan taufik kepada Anda semua dan memberikan kebaikan. Semoga Allah Subhanahu wata’ala menjadikan Anda sekalian simpanan kebaikan bagi muslimin dan muslimat.
Jawab: Apabila kenyataannya seperti yang disebutkan, khitan model seperti yang disebutkan dalam pertanyaan tidak diperbolehkan karena mengandung mudarat yang sangat besar terhadap seorang wanita. Padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لاَ ضَرَرَ وَ ضِرَارَ
“Tidak boleh memberikan mudarat.”
Khitan yang disyariatkan adalah dipotongnya sebagian kulit yang berada di atas tempat senggama. Itu pun dipotong sedikit, tidak seluruhnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada pengkhitan, “Apabila kamu mengkhitan, potonglah sedikit saja dan jangan kamu habiskan. Hal itu lebih mencerahkan wajah dan lebih menyenangkan suami.” (HR. al-Hakim, ath-Thabarani, dan selain keduanya) Allah Subhanahu wata’ala lah yang memberi taufik. Semoga Allah l memberikan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, dan para sahabatnya. (Tertanda: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz [Ketua], Abdul Aziz Alu Syaikh [Wakil Ketua], Abdullah Ghudayyan [Anggota], Shalih al-Fauzan [Anggota], dan Bakr Abu Zaid [Anggota] fatwa no. 20118)
Dalam pandangan ulama Islam dari berbagai mazhab, yang dipotong ketika wanita dikhitan adalah kulit yang menutupi kelentit yang berbentuk semacam huruf V yang terbalik. Dalam bahasa Arab bagian ini disebut qulfah dan dalam bahasa Inggris disebut prepuce. Bagian ini berfungsi menutupi klitoris atau kelentit pada organ wanita, fungsinya persis seperti kulup pada organ pria yang juga dipotong dalam khitan pria. Khitan wanita dengan cara semacam itu mungkin bisa diterjemahkan dalam bahasa Inggris dengan prepucectomy. Berikut ini kami nukilkan beberapa penjelasan para ahli fikih.
• Ibnu ash-Shabbagh rahimahullah mengatakan, “Yang wajib atas seorang pria adalah dipotong kulit yang menutupi kepala kemaluan sehingga terbuka semua. Adapun wanita, dia memiliki selaput (kulit lembut yang menutupi klitoris, -pen.) semacam jengger ayam yang terletak di bagian teratas kemaluannya dan berada di antara dua bibir kemaluannya. Itu dipotong dan pokoknya (klitorisnya) yang seperti biji kurma ditinggal (tidak dipotong).”
• Al-Mawardi rahimahullah berkata, “Khitan wanita adalah dengan memotong kulit lembut pada vagina yang berada di atas tempat masuknya penis dan di atas tempat keluarnya air kencing, yang menutupi (kelentit) yang seperti biji kurma. Yang dipotong adalah kulit tipis yang menutupinya, bukan bijinya.”
• Dalam kitab Hasyiyah ar-Raudhul Murbi’ disebutkan, “Di atas tempat keluarnya kencing ada kulit yang lembut semacam pucuk daun, berada di antara dua bibir kemaluan, dan dua bibir tersebut meliputi seluruh kemaluan. Kulit tipis tersebut dipotong saat khitan. Itulah khitan wanita.”
• Al-‘Iraqi rahimahullah mengatakan, “Khitan adalah dipotongnya kulup yang menutupi kepala penis seorang pria. Pada wanita, yang dipotong adalah kulit tipis di bagian atas vagina.” Dari kutipan-kutipan di atas, jelaslah kiranya seperti apa khitan yang syar’I bagi wanita.
Namun, ada pendapat lain dari kalangan ulama masa kini, di antaranya asy-Syaikh al-Albani, yaitu yang dipotong adalah klitoris itu sendiri, bukan kulit lembut yang menutupinya, kulup, atau prepuce. Sebelum ini, penulis pun cenderung kepada pendapat ini. Tetapi, tampaknya pendapat ini lemah, dengan membandingkan dengan ucapan-ucapan ulama di atas. Namun, pemilik pendapat ini pun tidak mengharuskan semua wanita dikhitan, karena tidak setiap wanita tumbuh klitorisnya. Beliau hanya mewajibkan khitan yang demikian pada wanita-wanita yang kelentitnya tumbuh memanjang. Ini biasa terjadi di daerahdaerah yang bersuhu sangat panas, semacam Sa’id Mesir (Epper Egypt), Sudan, dan lain-lain. Banyak wanita di daerah tersebut memiliki kelentit yang tumbuh, bahkan sebagian mereka tumbuhnya pesat hingga sulit melakukan ‘hubungan’. (Rawai’uth Thib al-Islami, 1/109, program Syamilah)
Berdasarkan keterangan di atas, jelaslah khitan yang tidak syar’i, yaitu khitan firauni, khitan menurut pendapat yang lemah, dan khitan syar’i sebagaimana penjelasan ulama di atas. Oleh karena itu, tiada celah bagi siapa pun untuk mengingkari khitan yang syar’i, karena khitan yang syar’I bagi wanita sejatinya sama dengan khitan bagi pria. Tidak ada kerugian sama sekali bagi yang bersangkutan. Bahkan, wanita tersebut akan mendapatkan berbagai maslahat karena banyaknya hikmah yang terkandung. Di antaranya, dikhitan akan lebih bersih karena kotoran di sekitar kelentit akan mudah dibersihkan, persis dengan hikmah khitan pada kaum pria. Bahkan, khitan akan sangat membantu wanita dalam hubungannya dengan suaminya, karena dia akan lebih mudah terangsang dan mencapai puncak yang dia harapkan. Hikmah yang paling utama adalah kita bisa melaksanakan tuntunan para nabi dan beribadah kepada Allah Subhanahu wata’ala dengan melaksanakannya.
Yang aneh, orang-orang yang anti- Islam di satu sisi mendiskreditkan Islam dengan alasan khitan wanita, padahal khitan ini juga dilakukan di negeri nonmuslim, walau tidak dengan nama khitan. Bahkan, tindakan ini menjadi pengobatan atau solusi bagi wanita yang kesulitan mencapai orgasme, dan solusi ini berhasil. Pada 1958, Dr. McDonald meluncurkan sebuah makalah di majalah General Practitioner yang menyebutkan bahwa dia melakukan operasi ringan untuk melebarkan kulup wanita pada 40 orang wanita, baik dewasa maupun anak-anak, karena besarnya kulup mereka dan menempel dengan klitoris. Operasi ringan ini bertujuan agar klitoris terbuka dengan cara menyingkirkan kulup tanpa menghabiskannya. Dr. McDonald menyebutkan bahwa dirinya dibanjiri ucapan terima kasih oleh wanita-wanita dewasa tersebut setelah operasi. Sebab, menurut mereka, mereka bisa merasakan kepuasan dalam hubungan biologis pertama kali dalam kehidupannya.
Seorang dokter ahli operasi kecantikan di New York ditanya tentang cara mengurangi kulup klitoris dan apakah hal itu operasi yang aman. Dia menjawab, caranya adalah menghilangkan kulit yang menutupi klitoris. Kulit ini terdapat di atas klitoris, menyerupai bentuk huruf V yang terbalik. Terkadang kulit ini kecil/sempit, ada pula yang panjang hingga menutupi klitoris. Akibatnya, kepekaan pada wilayah ini berkurang sehingga mengurangi kepuasan seksual. Sesungguhnya memotong kulit ini berarti mengurangi penutup klitoris. David Haldane pernah melakukan wawancara—yang kemudian diterbitkan di majalah Forum UK di Inggris—dengan beberapa ahli spesialis yang melakukan penelitian tentang pemotongan kulup pada vagina. Di antara hasil wawancara tersebut sebagaimana berikut ini.
David Haldane melakukan wawancara dengan dr. Irene Anderson, yang menjadi sangat bersemangat dalam hal ini setelah mencobanya secara pribadi. Operasi ini dilakukan terhadapnya pada 1991 sebagai pengobatan atas kelemahan seksualnya. Ia mendapatkan hasil yang luar biasa sebagaimana penuturannya. Ia kemudian mempraktikkannya pada sekitar seratus orang wanita dengan kasus yang sama (kelemahan seksual). Semua menyatakan puas dengan hasilnya, kecuali tiga orang saja. (Khitanul Inats) Sungguh benar sabda Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada para pengkhitan wanita saat itu,
إِذَا خَفَضْتِ فَأَشِمِّي وَلاَ تَنْهَكِي، فَإِنَّهُ أَسْرَى لِلْوَجْهِ وَأَحْظَى لِلزَّوْجِ
“Apabila engkau mengkhitan, potonglah sedikit saja dan jangan engkau habiskan. Hal itu lebih mencerahkan wajah dan lebih menguntungkan suami.” (HR. ath-Thabarani, dll. Lihat ash- Shahihah no. 722)
Sungguh, hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam ini termasuk mukjizat yang nyata. Selaku seorang muslim, kita jelas meyakininya. Ringkas kata, orang-orang kafir pun mengakui kebenarannya. Selanjutnya kami merasa perlu menerangkan langkah-langkah pelaksanaan khitan wanita karena informasi tentang hal ini sangat minim di masyarakat kita, bahkan bisa dikatakan hampir tidak ada penjelasan yang mendetail. Yang ada hanya bersifatnya global, padahal informasi ini sangat urgen. Sebetulnya, rasanya tabu untuk menjelaskan di forum umum semacam ini. Namun, ini adalah syariat yang harus diketahui dengan benar, dan “Sesungguhnya Allah tidak malu dari kebenaran.” Kami menyadari bahwa kekurangan informasi dalam hal ini bisa berefek negatif yang luar biasa:
1. Anggapan yang negatif tehadap syariat Islam.
2. Bagi yang sudah menerima Islam dan ajarannya, lalu ingin mempraktikkannya, bisa jadi salah praktik (malapraktik), akhirnya sunnah ini tidak terlaksana dengan benar. Bahkan, bisa jadi terjerumus ke dalam praktik khitan firauni yang kita sebut di atas sehingga terjadilah kezaliman terhadap wanita yang bersangkutan, dan mungkin kepada orang lain.
Maka dari itu, sebelumnya kami mohon maaf. Kami hanya ingin menjelaskan langkah-langkah khitan. Jika ada kata-kata yang kurang berkenan, harap dimaklumi.
Tata Cara Pelaksanaan Khitan Wanita
1. Siapkan kejiwaan anak yang hendak dikhitan. Hilangkan rasa takut dari dirinya. Bekali orang tuanya dengan menjelaskan hukumnya dengan bahasa yang sederhana dan menyenangkan.
2. Sterilkan alat-alat dan sterilkan pula daerah yang hendak dikhitan.
3 . Gerakkan atau tarik qulfah (prepuce) ke belakang hingga terpisah atau tidak lekat lagi dengan ujung klitoris, hingga tampak pangkal atas prepuce yang bersambung dengan klitoris. Hal ini akan mempermudah pemotongan kulit bagian luar sekaligus bagian dalam prepuce tersebut tanpa melukai sedikit pun klitorisnya sehingga prepuce tidak tumbuh kembali. Apabila prepuce dan klitoris sulit dipisahkan, hendaknya khitan ditunda sampai hal itu mudah dilakukan.
4. Lakukan bius lokal pada lokasi— meski dalam hal ini ada perbedaan pendapat ulama—dan tunggu sampai bius itu benar-benar bekerja.
5. Qulfah ( prepuce) ditarik ke atas dari ujungnya menggunakan jepit bedah untuk dijauhkan dari klitoris. Perlu diperhatikan, penarikan tersebut diusahakan mencakup kulit luar dan kulit dalam prepuce, lalu dicapit dengan jepit arterial. Perlu diperhatikan juga, jangan sampai klitoris ikut tercapit. Setelah itu, potong kulit yang berada di atas pencapit dengan gunting bengkok, lalu biarkan tetap dicapit sekitar 5—10 menit untuk menghindari pendarahan, baru setelah itu dilepas. Jika terjadi pendarahan setelah itu, bisa dicapit lagi, atau bisa dijahit dengan senar 0/2 dengan syarat tidak bertemu dan menempel lagi antara dua sisi prepuce yang telah terpotong. Tutuplah luka dengan kasa steril dan diperban. Perban bisa dibuang setelah empat jam. Apabila terjadi pendarahan di rumah, tahan lagi dengan kapas dan konsultasikan ke dokter. Hari – hari berikutnya , jaga kebersihannya dengan air garam atau semacamnya. Sangat perlu diperhatikan, jangan sampai dua sisi prepuce yang telah terpotong bertemu lagi atau menyambung, atau bersambung dan menempel dengan klitoris. Semoga bermanfaat, walhamdulillah awwalan wa akhiran.
فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Hal itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (an-Nisa’: 59)
Setelah kita kembalikan kepada Allah Subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya, serta telah jelas apa yang diajarkan oleh Allah Subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya, kewajiban kita adalah menerima ajaran tersebut sepenuhnya dan tunduk sepenuhnya dengan senang hati tanpa rasa berat. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَن يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Sesungguhnya jawaban orangorang mukmin, apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukumi (mengadili) di antara mereka ialah ucapan, “Kami mendengar dan kami patuh.” Dan mereka itulah orangorang yang beruntung. (an-Nur: 51)
Tentang sunat bagi wanita, tidak diperselisihkan tentang disyariatkannya. Hanya saja para ulama berbeda pendapat, apakah hukumnya hanya sunnah atau sampai kepada derajat wajib. Pendapat yang kuat (rajih) adalah wajib dengan dasar bahwa ini adalah ajaran para nabi sebagaimana dalam hadits,
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ -أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ، وَا سْالِْتِحْدَادُ، وَنَتْفُ الْإِبْطِ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ
“Fitrah ada lima—atau lima hal termasuk fitrah—: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, menggunting kuku, dan menggunting kumis.” (Sahih, HR. al- Bukhari dan Muslim)
Fitrah dalam hadits ini ditafsirkan oleh ulama sebagai tuntunan para nabi, tentu saja termasuk Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam, dan kita diperintah untuk mengikuti ajarannya. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا ۖ
Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad), “Ikutilah agama Ibrahim, seorang yang hanif.” (an-Nahl: 123)
Alasan yang kedua, ini adalah pembeda antara muslim dan kafir (nonmuslim). Pembahasan ini dapat dilihat lebih luas dalam kitab Tuhfatul Maudud karya Ibnul Qayyim rahimahullah dan Tamamul Minnah karya asy-Syaikh al-Albani rahimahullah.
Bagian Manakah yang Dikhitan?
Ini adalah pembahasan yang sangat penting karena hal inilah yang menjadi sebab banyaknya kontroversi. Dari sinilah pihak-pihak yang kontra memandang sinis terhadap khitan untuk kaum wanita. Perlu diingat, jangan sampai kita membenci ajaran agama Islam dan berburuk sangka terhadapnya, lebihlebih jika kita tidak tahu secara benar tentang ajaran Islam dalam hal tersebut, termasuk masalah ini. Perlu diketahui, khitan wanita telah dikenal di berbagai negeri di Afrika, Asia, dan wilayah yang lain. Di Afrika dikenal istilah khitan firauni (khitan ala Fir’aun) yang masih berlangsung sampai sekarang. Karena sekarang banyak pelakunya dari muslimin, pihak-pihak tertentu memahami bahwa itulah ajaran Islam dalam hal khitan wanita, padahal yang melakukan khitan firauni bukan hanya muslimah. Khitan tersebut sangat sadis dan sangat bertentangan dengan ajaranajaran Islam.
Seperti apakah khitan firauni tersebut? Ada beberapa bentuk:
1 . Dipangkas kelentitnya (clitoridectomy).
2. Ada juga yang dipotong sebagian bibir dalam vaginanya.
3. Ada juga yang dijahit sebagian lubang tempat keluar haidnya.
Sebuah pertanyaan diajukan kepada al-Lajnah ad-Daimah.
Kami wanita-wanita muslimah dari Somalia. Kami tinggal di Kanada dan sangat tertekan dengan adat dan tradisi yang diterapkan kepada kami, yaitu khitan firauni, yang pengkhitan memotong klitoris seluruhnya, dengan sebagian bibir dalam kemaluan dan sebagian besar bibir luar kemaluan. Itu bermakna menghilangkan organ keturunan yang tampak pada wanita, yang berakibat memperjelek vagina secara total. Setelahnya lubang dijahit total, yang diistilahkan dengan ar-ratq, yang mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa bagi wanita saat malam pernikahan dan saat melahirkan. Bahkan karena hal itu, tidak jarang sampai mereka memerlukan operasi. Selain itu, hal ini juga mengakibatkan seksualitas yang dingin dan menyebabkan berbagai macam kasus medis, seorang wanita kehilangan kehidupan, kesehatan, atau kemampuannya berketurunan. Saya akan melampirkan sebagian hasil studi secara medis yang menerangkan hal itu. Kami ingin mengetahui hukum syar’i tentang perbuatan ini. Sungguh, fatwa Anda semua terkait dengan masalah ini menjadi keselamatan banyak wanita muslimah di banyak negeri. Semoga Allah Subhanahu wata’ala memberikan taufik kepada Anda semua dan memberikan kebaikan. Semoga Allah Subhanahu wata’ala menjadikan Anda sekalian simpanan kebaikan bagi muslimin dan muslimat.
Jawab: Apabila kenyataannya seperti yang disebutkan, khitan model seperti yang disebutkan dalam pertanyaan tidak diperbolehkan karena mengandung mudarat yang sangat besar terhadap seorang wanita. Padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لاَ ضَرَرَ وَ ضِرَارَ
“Tidak boleh memberikan mudarat.”
Khitan yang disyariatkan adalah dipotongnya sebagian kulit yang berada di atas tempat senggama. Itu pun dipotong sedikit, tidak seluruhnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada pengkhitan, “Apabila kamu mengkhitan, potonglah sedikit saja dan jangan kamu habiskan. Hal itu lebih mencerahkan wajah dan lebih menyenangkan suami.” (HR. al-Hakim, ath-Thabarani, dan selain keduanya) Allah Subhanahu wata’ala lah yang memberi taufik. Semoga Allah l memberikan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, dan para sahabatnya. (Tertanda: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz [Ketua], Abdul Aziz Alu Syaikh [Wakil Ketua], Abdullah Ghudayyan [Anggota], Shalih al-Fauzan [Anggota], dan Bakr Abu Zaid [Anggota] fatwa no. 20118)
Dalam pandangan ulama Islam dari berbagai mazhab, yang dipotong ketika wanita dikhitan adalah kulit yang menutupi kelentit yang berbentuk semacam huruf V yang terbalik. Dalam bahasa Arab bagian ini disebut qulfah dan dalam bahasa Inggris disebut prepuce. Bagian ini berfungsi menutupi klitoris atau kelentit pada organ wanita, fungsinya persis seperti kulup pada organ pria yang juga dipotong dalam khitan pria. Khitan wanita dengan cara semacam itu mungkin bisa diterjemahkan dalam bahasa Inggris dengan prepucectomy. Berikut ini kami nukilkan beberapa penjelasan para ahli fikih.
• Ibnu ash-Shabbagh rahimahullah mengatakan, “Yang wajib atas seorang pria adalah dipotong kulit yang menutupi kepala kemaluan sehingga terbuka semua. Adapun wanita, dia memiliki selaput (kulit lembut yang menutupi klitoris, -pen.) semacam jengger ayam yang terletak di bagian teratas kemaluannya dan berada di antara dua bibir kemaluannya. Itu dipotong dan pokoknya (klitorisnya) yang seperti biji kurma ditinggal (tidak dipotong).”
• Al-Mawardi rahimahullah berkata, “Khitan wanita adalah dengan memotong kulit lembut pada vagina yang berada di atas tempat masuknya penis dan di atas tempat keluarnya air kencing, yang menutupi (kelentit) yang seperti biji kurma. Yang dipotong adalah kulit tipis yang menutupinya, bukan bijinya.”
• Dalam kitab Hasyiyah ar-Raudhul Murbi’ disebutkan, “Di atas tempat keluarnya kencing ada kulit yang lembut semacam pucuk daun, berada di antara dua bibir kemaluan, dan dua bibir tersebut meliputi seluruh kemaluan. Kulit tipis tersebut dipotong saat khitan. Itulah khitan wanita.”
• Al-‘Iraqi rahimahullah mengatakan, “Khitan adalah dipotongnya kulup yang menutupi kepala penis seorang pria. Pada wanita, yang dipotong adalah kulit tipis di bagian atas vagina.” Dari kutipan-kutipan di atas, jelaslah kiranya seperti apa khitan yang syar’I bagi wanita.
Namun, ada pendapat lain dari kalangan ulama masa kini, di antaranya asy-Syaikh al-Albani, yaitu yang dipotong adalah klitoris itu sendiri, bukan kulit lembut yang menutupinya, kulup, atau prepuce. Sebelum ini, penulis pun cenderung kepada pendapat ini. Tetapi, tampaknya pendapat ini lemah, dengan membandingkan dengan ucapan-ucapan ulama di atas. Namun, pemilik pendapat ini pun tidak mengharuskan semua wanita dikhitan, karena tidak setiap wanita tumbuh klitorisnya. Beliau hanya mewajibkan khitan yang demikian pada wanita-wanita yang kelentitnya tumbuh memanjang. Ini biasa terjadi di daerahdaerah yang bersuhu sangat panas, semacam Sa’id Mesir (Epper Egypt), Sudan, dan lain-lain. Banyak wanita di daerah tersebut memiliki kelentit yang tumbuh, bahkan sebagian mereka tumbuhnya pesat hingga sulit melakukan ‘hubungan’. (Rawai’uth Thib al-Islami, 1/109, program Syamilah)
Berdasarkan keterangan di atas, jelaslah khitan yang tidak syar’i, yaitu khitan firauni, khitan menurut pendapat yang lemah, dan khitan syar’i sebagaimana penjelasan ulama di atas. Oleh karena itu, tiada celah bagi siapa pun untuk mengingkari khitan yang syar’i, karena khitan yang syar’I bagi wanita sejatinya sama dengan khitan bagi pria. Tidak ada kerugian sama sekali bagi yang bersangkutan. Bahkan, wanita tersebut akan mendapatkan berbagai maslahat karena banyaknya hikmah yang terkandung. Di antaranya, dikhitan akan lebih bersih karena kotoran di sekitar kelentit akan mudah dibersihkan, persis dengan hikmah khitan pada kaum pria. Bahkan, khitan akan sangat membantu wanita dalam hubungannya dengan suaminya, karena dia akan lebih mudah terangsang dan mencapai puncak yang dia harapkan. Hikmah yang paling utama adalah kita bisa melaksanakan tuntunan para nabi dan beribadah kepada Allah Subhanahu wata’ala dengan melaksanakannya.
Yang aneh, orang-orang yang anti- Islam di satu sisi mendiskreditkan Islam dengan alasan khitan wanita, padahal khitan ini juga dilakukan di negeri nonmuslim, walau tidak dengan nama khitan. Bahkan, tindakan ini menjadi pengobatan atau solusi bagi wanita yang kesulitan mencapai orgasme, dan solusi ini berhasil. Pada 1958, Dr. McDonald meluncurkan sebuah makalah di majalah General Practitioner yang menyebutkan bahwa dia melakukan operasi ringan untuk melebarkan kulup wanita pada 40 orang wanita, baik dewasa maupun anak-anak, karena besarnya kulup mereka dan menempel dengan klitoris. Operasi ringan ini bertujuan agar klitoris terbuka dengan cara menyingkirkan kulup tanpa menghabiskannya. Dr. McDonald menyebutkan bahwa dirinya dibanjiri ucapan terima kasih oleh wanita-wanita dewasa tersebut setelah operasi. Sebab, menurut mereka, mereka bisa merasakan kepuasan dalam hubungan biologis pertama kali dalam kehidupannya.
Seorang dokter ahli operasi kecantikan di New York ditanya tentang cara mengurangi kulup klitoris dan apakah hal itu operasi yang aman. Dia menjawab, caranya adalah menghilangkan kulit yang menutupi klitoris. Kulit ini terdapat di atas klitoris, menyerupai bentuk huruf V yang terbalik. Terkadang kulit ini kecil/sempit, ada pula yang panjang hingga menutupi klitoris. Akibatnya, kepekaan pada wilayah ini berkurang sehingga mengurangi kepuasan seksual. Sesungguhnya memotong kulit ini berarti mengurangi penutup klitoris. David Haldane pernah melakukan wawancara—yang kemudian diterbitkan di majalah Forum UK di Inggris—dengan beberapa ahli spesialis yang melakukan penelitian tentang pemotongan kulup pada vagina. Di antara hasil wawancara tersebut sebagaimana berikut ini.
David Haldane melakukan wawancara dengan dr. Irene Anderson, yang menjadi sangat bersemangat dalam hal ini setelah mencobanya secara pribadi. Operasi ini dilakukan terhadapnya pada 1991 sebagai pengobatan atas kelemahan seksualnya. Ia mendapatkan hasil yang luar biasa sebagaimana penuturannya. Ia kemudian mempraktikkannya pada sekitar seratus orang wanita dengan kasus yang sama (kelemahan seksual). Semua menyatakan puas dengan hasilnya, kecuali tiga orang saja. (Khitanul Inats) Sungguh benar sabda Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada para pengkhitan wanita saat itu,
إِذَا خَفَضْتِ فَأَشِمِّي وَلاَ تَنْهَكِي، فَإِنَّهُ أَسْرَى لِلْوَجْهِ وَأَحْظَى لِلزَّوْجِ
“Apabila engkau mengkhitan, potonglah sedikit saja dan jangan engkau habiskan. Hal itu lebih mencerahkan wajah dan lebih menguntungkan suami.” (HR. ath-Thabarani, dll. Lihat ash- Shahihah no. 722)
Sungguh, hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam ini termasuk mukjizat yang nyata. Selaku seorang muslim, kita jelas meyakininya. Ringkas kata, orang-orang kafir pun mengakui kebenarannya. Selanjutnya kami merasa perlu menerangkan langkah-langkah pelaksanaan khitan wanita karena informasi tentang hal ini sangat minim di masyarakat kita, bahkan bisa dikatakan hampir tidak ada penjelasan yang mendetail. Yang ada hanya bersifatnya global, padahal informasi ini sangat urgen. Sebetulnya, rasanya tabu untuk menjelaskan di forum umum semacam ini. Namun, ini adalah syariat yang harus diketahui dengan benar, dan “Sesungguhnya Allah tidak malu dari kebenaran.” Kami menyadari bahwa kekurangan informasi dalam hal ini bisa berefek negatif yang luar biasa:
1. Anggapan yang negatif tehadap syariat Islam.
2. Bagi yang sudah menerima Islam dan ajarannya, lalu ingin mempraktikkannya, bisa jadi salah praktik (malapraktik), akhirnya sunnah ini tidak terlaksana dengan benar. Bahkan, bisa jadi terjerumus ke dalam praktik khitan firauni yang kita sebut di atas sehingga terjadilah kezaliman terhadap wanita yang bersangkutan, dan mungkin kepada orang lain.
Maka dari itu, sebelumnya kami mohon maaf. Kami hanya ingin menjelaskan langkah-langkah khitan. Jika ada kata-kata yang kurang berkenan, harap dimaklumi.
Tata Cara Pelaksanaan Khitan Wanita
1. Siapkan kejiwaan anak yang hendak dikhitan. Hilangkan rasa takut dari dirinya. Bekali orang tuanya dengan menjelaskan hukumnya dengan bahasa yang sederhana dan menyenangkan.
2. Sterilkan alat-alat dan sterilkan pula daerah yang hendak dikhitan.
3 . Gerakkan atau tarik qulfah (prepuce) ke belakang hingga terpisah atau tidak lekat lagi dengan ujung klitoris, hingga tampak pangkal atas prepuce yang bersambung dengan klitoris. Hal ini akan mempermudah pemotongan kulit bagian luar sekaligus bagian dalam prepuce tersebut tanpa melukai sedikit pun klitorisnya sehingga prepuce tidak tumbuh kembali. Apabila prepuce dan klitoris sulit dipisahkan, hendaknya khitan ditunda sampai hal itu mudah dilakukan.
4. Lakukan bius lokal pada lokasi— meski dalam hal ini ada perbedaan pendapat ulama—dan tunggu sampai bius itu benar-benar bekerja.
5. Qulfah ( prepuce) ditarik ke atas dari ujungnya menggunakan jepit bedah untuk dijauhkan dari klitoris. Perlu diperhatikan, penarikan tersebut diusahakan mencakup kulit luar dan kulit dalam prepuce, lalu dicapit dengan jepit arterial. Perlu diperhatikan juga, jangan sampai klitoris ikut tercapit. Setelah itu, potong kulit yang berada di atas pencapit dengan gunting bengkok, lalu biarkan tetap dicapit sekitar 5—10 menit untuk menghindari pendarahan, baru setelah itu dilepas. Jika terjadi pendarahan setelah itu, bisa dicapit lagi, atau bisa dijahit dengan senar 0/2 dengan syarat tidak bertemu dan menempel lagi antara dua sisi prepuce yang telah terpotong. Tutuplah luka dengan kasa steril dan diperban. Perban bisa dibuang setelah empat jam. Apabila terjadi pendarahan di rumah, tahan lagi dengan kapas dan konsultasikan ke dokter. Hari – hari berikutnya , jaga kebersihannya dengan air garam atau semacamnya. Sangat perlu diperhatikan, jangan sampai dua sisi prepuce yang telah terpotong bertemu lagi atau menyambung, atau bersambung dan menempel dengan klitoris. Semoga bermanfaat, walhamdulillah awwalan wa akhiran.
Kenapa karyawan muslim haram memakai atribut natal
Bismillahirrahmanirrahim
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah. Shalawat dan salam atas Rasulullah –Shallallahu ‘Alaih Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Menjelang Natal pusat-pusat perbelanjaan ramai dengan pernak-pernik Natal. Bahkan, sejak awal bulan Desember pohon natal dengan hiasan lampu sudah bercokol di pintu masuk mal-mal. Pemandangan ini sangat kontras dengan jumlah penduduk negeri ini yang mayoritasnya muslim. Seolah-olah mayoritas penduduk Indonesia ini ikut merayakan hari besar agama Kristen dalam rangka memperingati kelahiran ‘Jesus’ yang mereka tuhankan itu.
Selain pohon Natal, kemeriahan hari Crismash ditandai dengan pernak-pernik Kostum Santaclaus (Sinterklas) berupa Jubah, baju, celana, topi, ikat pinggang dan janggut palsu. Anehnya, tidak sedikti yang mengenakannya adalah pekerja atau karyawan muslim. Entah terencana sebagai bagian Kristenisasi ataukah hanya untuk menarik perhatian pembeli semata, kebijakan tersebut telah menodai keyakinan umat muslim.
Di satu sisi, pekerja-pekerja muslim tersebut terlihat menikmati tampilannya yang aneh itu. Entah sadar ataukah tidak bahwa perbuatan yang menyerupai orang kafir tersebut diharamkan dalam Islam. Pastinya, tindakan seorang muslim tersebut bertentangan dengan akidah Islamnya.
Menjelang Natal pusat-pusat perbelanjaan ramai dengan pernak-pernik Natal. Bahkan, sejak awal bulan Desember pohon natal dengan hiasan lampu sudah bercokol di pintu masuk mal-mal. Pemandangan ini sangat kontras dengan jumlah penduduk negeri ini yang mayoritasnya muslim. Seolah-olah mayoritas penduduk Indonesia ini ikut merayakan hari besar agama Kristen dalam rangka memperingati kelahiran ‘Jesus’ yang mereka tuhankan itu.
Selain pohon Natal, kemeriahan hari Crismash ditandai dengan pernak-pernik Kostum Santaclaus (Sinterklas) berupa Jubah, baju, celana, topi, ikat pinggang dan janggut palsu. Anehnya, tidak sedikti yang mengenakannya adalah pekerja atau karyawan muslim. Entah terencana sebagai bagian Kristenisasi ataukah hanya untuk menarik perhatian pembeli semata, kebijakan tersebut telah menodai keyakinan umat muslim.
Di satu sisi, pekerja-pekerja muslim tersebut terlihat menikmati tampilannya yang aneh itu. Entah sadar ataukah tidak bahwa perbuatan yang menyerupai orang kafir tersebut diharamkan dalam Islam. Pastinya, tindakan seorang muslim tersebut bertentangan dengan akidah Islamnya.
Hakikat Natal
Hari raya Natal yang juga lazim disebut hari Crismash diyakini kaum Nasrani sebagai hari kelahiran al-Masih atau Jesus yang diklaim sebagai tuhan atau anak Tuhan. Sementara dalam akidah Islam, Al-Masih Isa bin Maryam adalah Nabi dan Rasul Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dia bukan anak Tuhan dan bukan Tuhan itu sendiri.
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah sangat murka dengan tuduhan bahwa Dia menjadikan Isa sebagai putera-Nya; dan membantahnya melalui Firman-Nya dalam Al-Qur’an,
وَأَنَّهُ تَعَالَى جَدُّ رَبِّنَا مَا اتَّخَذَ صَاحِبَةً وَلَا وَلَدًا
“Dan bahwasanya Maha Tinggi kebesaran Tuhan kami, Dia tidak beristri dan tidak (pula) beranak.” (QS. Al-Jin: 3)
بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ أَنَّى يَكُونُ لَهُ وَلَدٌ وَلَمْ تَكُنْ لَهُ صَاحِبَةٌ وَخَلَقَ كُلَّ شَيْءٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Dia Pencipta langit dan bumi. Bagaimana Dia mempunyai anak padahal Dia tidak mempunyai istri. Dia menciptakan segala sesuatu; dan Dia mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-An’am: 101)
Allah mengabarkan bahwa Dia Mahakaya tidak butuh kepada yang selain-Nya. Dia tidak butuh mengangkat seorang anak dari makhluk-Nya.
قَالُوا اتَّخَذَ اللَّهُ وَلَدًا سُبْحَانَهُ هُوَ الْغَنِيُّ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ إِنْ عِنْدَكُمْ مِنْ سُلْطَانٍ بِهَذَا أَتَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ
“Mereka (orang-orang Yahudi dan Nasrani) berkata: "Allah mempunyai anak". Maha Suci Allah; Dia-lah Yang Maha Kaya; kepunyaan-Nya apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Kamu tidak mempunyai hujjah tentang ini. Pantaskah kamu mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui?” (QS. Yunus: 68)
Dalam akidah Islam sikap umat Kristiani yang telah menjadikan Isa putra Maryam sebagai Tuhan atau satu dari tiga oknum Tuhan adalah sikap lancang terhadap Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Di mana jika Allah punya anak maka ada selain Diri-Nya yang memiliki sifat Ketuhanan. Karena setiap anak anak itu mewarisi sifat yang dimiliki orang tuanya.
لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ وَمَا مِنْ إِلَهٍ إِلَّا إِلَهٌ وَاحِدٌ وَإِنْ لَمْ يَنْتَهُوا عَمَّا يَقُولُونَ لَيَمَسَّنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: "Bahwasanya Allah salah satu dari yang tiga", padahal sekali-kali tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir di antara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih.” (QS. Al-Maidah: 73)
Allah menggambarkan murkanya langit dan bumi atas perkataan umat Kristiani tersebut, hampir-hampir membuat langit pecah dan bumi terbelah karenanya.
"Dan mereka berkata: 'Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak'. Sesungguhnya kamu telah mendatangkan sesuatu perkara yang sangat mungkar. Hampir-hampir langit pecah karena ucapan itu, dan bumi belah, dan gunung-gunung runtuh, karena mereka mendakwa Allah Yang Maha Pemurah mempunyai anak. Dan tidak layak bagi Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak. Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi, kecuali akan datang kepada Tuhan Yang Maha Pemurah selaku seorang hamba." (QS. Maryam: 88-93)
Oleh sebab itu, tidak boleh muslim yang meyakini Allah sebagai Tuhan yang Esa; tiada Tuhan yang benar selain Dia, dan meyakini Isa bin Maryam sebagai hamba Allah dan utusan-Nya ridha dan suka rela melakukan sesuatu yang memeriahkan perayaan yang berisi penghinaan dan kekufuran terhadap Allah tersebut.
Keyakinan Natal dan perayaannya bagian dari kemungkaran dan kebatilan. Hamba Allah yang beriman berlepas diri darinya dan tidak mau terlibat di dalamnya. Allah Ta'ala menyifati Ibadurrahman bersih dari semua itu:
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ
"Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu. . ." (QS. Al Furqaan: 72)
Hari raya Natal yang juga lazim disebut hari Crismash diyakini kaum Nasrani sebagai hari kelahiran al-Masih atau Jesus yang diklaim sebagai tuhan atau anak Tuhan. Sementara dalam akidah Islam, Al-Masih Isa bin Maryam adalah Nabi dan Rasul Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dia bukan anak Tuhan dan bukan Tuhan itu sendiri.
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah sangat murka dengan tuduhan bahwa Dia menjadikan Isa sebagai putera-Nya; dan membantahnya melalui Firman-Nya dalam Al-Qur’an,
وَأَنَّهُ تَعَالَى جَدُّ رَبِّنَا مَا اتَّخَذَ صَاحِبَةً وَلَا وَلَدًا
“Dan bahwasanya Maha Tinggi kebesaran Tuhan kami, Dia tidak beristri dan tidak (pula) beranak.” (QS. Al-Jin: 3)
بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ أَنَّى يَكُونُ لَهُ وَلَدٌ وَلَمْ تَكُنْ لَهُ صَاحِبَةٌ وَخَلَقَ كُلَّ شَيْءٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Dia Pencipta langit dan bumi. Bagaimana Dia mempunyai anak padahal Dia tidak mempunyai istri. Dia menciptakan segala sesuatu; dan Dia mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-An’am: 101)
Allah mengabarkan bahwa Dia Mahakaya tidak butuh kepada yang selain-Nya. Dia tidak butuh mengangkat seorang anak dari makhluk-Nya.
قَالُوا اتَّخَذَ اللَّهُ وَلَدًا سُبْحَانَهُ هُوَ الْغَنِيُّ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ إِنْ عِنْدَكُمْ مِنْ سُلْطَانٍ بِهَذَا أَتَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ
“Mereka (orang-orang Yahudi dan Nasrani) berkata: "Allah mempunyai anak". Maha Suci Allah; Dia-lah Yang Maha Kaya; kepunyaan-Nya apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Kamu tidak mempunyai hujjah tentang ini. Pantaskah kamu mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui?” (QS. Yunus: 68)
Dalam akidah Islam sikap umat Kristiani yang telah menjadikan Isa putra Maryam sebagai Tuhan atau satu dari tiga oknum Tuhan adalah sikap lancang terhadap Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Di mana jika Allah punya anak maka ada selain Diri-Nya yang memiliki sifat Ketuhanan. Karena setiap anak anak itu mewarisi sifat yang dimiliki orang tuanya.
لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ وَمَا مِنْ إِلَهٍ إِلَّا إِلَهٌ وَاحِدٌ وَإِنْ لَمْ يَنْتَهُوا عَمَّا يَقُولُونَ لَيَمَسَّنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: "Bahwasanya Allah salah satu dari yang tiga", padahal sekali-kali tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir di antara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih.” (QS. Al-Maidah: 73)
Allah menggambarkan murkanya langit dan bumi atas perkataan umat Kristiani tersebut, hampir-hampir membuat langit pecah dan bumi terbelah karenanya.
"Dan mereka berkata: 'Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak'. Sesungguhnya kamu telah mendatangkan sesuatu perkara yang sangat mungkar. Hampir-hampir langit pecah karena ucapan itu, dan bumi belah, dan gunung-gunung runtuh, karena mereka mendakwa Allah Yang Maha Pemurah mempunyai anak. Dan tidak layak bagi Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak. Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi, kecuali akan datang kepada Tuhan Yang Maha Pemurah selaku seorang hamba." (QS. Maryam: 88-93)
Oleh sebab itu, tidak boleh muslim yang meyakini Allah sebagai Tuhan yang Esa; tiada Tuhan yang benar selain Dia, dan meyakini Isa bin Maryam sebagai hamba Allah dan utusan-Nya ridha dan suka rela melakukan sesuatu yang memeriahkan perayaan yang berisi penghinaan dan kekufuran terhadap Allah tersebut.
Keyakinan Natal dan perayaannya bagian dari kemungkaran dan kebatilan. Hamba Allah yang beriman berlepas diri darinya dan tidak mau terlibat di dalamnya. Allah Ta'ala menyifati Ibadurrahman bersih dari semua itu:
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ
"Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu. . ." (QS. Al Furqaan: 72)
Makna al Zuur, adalah hari raya dan hari besar kaum musyrikin sebagaimana yang dikatakan Ibnu Abbas, Abul 'Aliyah, Ibnu sirin, dan ulama lainnya dari kalangan sahabat dan tabi'in.
Memakai Atribut Natal : Tasyabbuh Haram
Dalil haramnya mengenakan atribut Natal yang salah satunya kostum Santa Klause karena perbuatan tersebut menyerupai orang kafir dalam mengagungkan keyakinan batil. Sedangkan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud dan dishahihkan Ibnu Hibban)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullaah dalam bukunya Iqtidha’ ash-Shirath al-Mustaqim Mukhalafah Ashab al-Jahim menyebutkan, “Menyerupai mereka dalam sebagian hari raya milik mereka menumbuhkan rasa senang pada hati mereka (kaum muslimin) terhadap keyakinan batil mereka.” Demikian ucapan beliau rahimahullah.
Dan barangsiapa melakukan perbuatan tersebut (memakai topi dan atribut Santaclause), maka ia berdosa, baik ia melakukannya sekedar pekerjaan yang menghasilkan uang, karena tidak enak dengan atasan atau sebab lainnya. Karena perbuatan tersebut termasuk bentuk mudahanan (penyepelan) terhadap agama Allah dan bisa menyebabkan teguhnya jiwa kaum kuffar dan membanggakan agama mereka. Wallahu A’lam
Memakai Atribut Natal : Tasyabbuh Haram
Dalil haramnya mengenakan atribut Natal yang salah satunya kostum Santa Klause karena perbuatan tersebut menyerupai orang kafir dalam mengagungkan keyakinan batil. Sedangkan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud dan dishahihkan Ibnu Hibban)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullaah dalam bukunya Iqtidha’ ash-Shirath al-Mustaqim Mukhalafah Ashab al-Jahim menyebutkan, “Menyerupai mereka dalam sebagian hari raya milik mereka menumbuhkan rasa senang pada hati mereka (kaum muslimin) terhadap keyakinan batil mereka.” Demikian ucapan beliau rahimahullah.
Dan barangsiapa melakukan perbuatan tersebut (memakai topi dan atribut Santaclause), maka ia berdosa, baik ia melakukannya sekedar pekerjaan yang menghasilkan uang, karena tidak enak dengan atasan atau sebab lainnya. Karena perbuatan tersebut termasuk bentuk mudahanan (penyepelan) terhadap agama Allah dan bisa menyebabkan teguhnya jiwa kaum kuffar dan membanggakan agama mereka. Wallahu A’lam
Al-Hamdulillah,
segala puji milik Allah. Shalawat dan salam atas Rasulullah
–Shallallahu ‘Alaih Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Menjelang Natal pusat-pusat perbelanjaan ramai dengan pernak-pernik Natal. Bahkan, sejak awal bulan Desember pohon natal dengan hiasan lampu sudah bercokol di pintu masuk mal-mal. Pemandangan ini sangat kontras dengan jumlah penduduk negeri ini yang mayoritasnya muslim. Seolah-olah mayoritas penduduk Indonesia ini ikut merayakan hari besar agama Kristen dalam rangka memperingati kelahiran ‘Jesus’ yang mereka tuhankan itu.
Selain pohon Natal, kemeriahan hari Crismash ditandai dengan pernak-pernik Kostum Santaclaus (Sinterklas) berupa Jubah, baju, celana, topi, ikat pinggang dan janggut palsu. Anehnya, tidak sedikti yang mengenakannya adalah pekerja atau karyawan muslim. Entah terencana sebagai bagian Kristenisasi ataukah hanya untuk menarik perhatian pembeli semata, kebijakan tersebut telah menodai keyakinan umat muslim.
Di satu sisi, pekerja-pekerja muslim tersebut terlihat menikmati tampilannya yang aneh itu. Entah sadar ataukah tidak bahwa perbuatan yang menyerupai orang kafir tersebut diharamkan dalam Islam. Pastinya, tindakan seorang muslim tersebut bertentangan dengan akidah Islamnya.
- See more at: http://www.voa-islam.com/read/aqidah/2014/12/09/34389/alasan-karyawan-muslim-haram-kenakan-atribut-natal/#sthash.5XCauYZv.dpuf
Menjelang Natal pusat-pusat perbelanjaan ramai dengan pernak-pernik Natal. Bahkan, sejak awal bulan Desember pohon natal dengan hiasan lampu sudah bercokol di pintu masuk mal-mal. Pemandangan ini sangat kontras dengan jumlah penduduk negeri ini yang mayoritasnya muslim. Seolah-olah mayoritas penduduk Indonesia ini ikut merayakan hari besar agama Kristen dalam rangka memperingati kelahiran ‘Jesus’ yang mereka tuhankan itu.
Selain pohon Natal, kemeriahan hari Crismash ditandai dengan pernak-pernik Kostum Santaclaus (Sinterklas) berupa Jubah, baju, celana, topi, ikat pinggang dan janggut palsu. Anehnya, tidak sedikti yang mengenakannya adalah pekerja atau karyawan muslim. Entah terencana sebagai bagian Kristenisasi ataukah hanya untuk menarik perhatian pembeli semata, kebijakan tersebut telah menodai keyakinan umat muslim.
Di satu sisi, pekerja-pekerja muslim tersebut terlihat menikmati tampilannya yang aneh itu. Entah sadar ataukah tidak bahwa perbuatan yang menyerupai orang kafir tersebut diharamkan dalam Islam. Pastinya, tindakan seorang muslim tersebut bertentangan dengan akidah Islamnya.
- See more at: http://www.voa-islam.com/read/aqidah/2014/12/09/34389/alasan-karyawan-muslim-haram-kenakan-atribut-natal/#sthash.5XCauYZv.dpuf
Bolehkah menerima hadiah dari hari raya orang kafir ????
Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh...
Bismillahirrahmanirrahim
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Pada dasararnya dibolehkan memberi hadiah kepada orang kafir atau menerima hadiah dari mereka. Khususnya, jika disertai misi melunakkan hati mereka ke Islam.
Umar bin Khathab pernah memberikan hadiah sebuah baju kepada saudaranya yang musyrik semasa di Makkah." (HR. Al-Bukhari, no. 2619)
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah menerima hadiah dari sebagian orang kafir seperti dari Muqauqis dan selainnya.
Tetapi tidak boleh memberikan hadiah kepada orang kafir pada salah satu dari hari besar mereka, karena hal itu terhitung sebagai bentuk pengakuan dan kerja sama (ikut serta) dalam perayaan hari besar yang batil. Dan apabila hadiah itu berupa sesuatu yang digunakan untuk perayaan seperti makanan, lilin, dan semisalnya maka keharamannya tentu lebih besar. Sehingga sebagian ulama menghukuminya sebagai perbuatan kufur.
Bahkan seorang muslim tidak dibolehkan memberikan hadiah kepada muslim lainnya karena hari raya tersebut, sebagaimana yang telah disebutkan dalam pendapat ulama Hanafi.
. . . tidak boleh memberikan hadiah kepada orang kafir pada salah satu dari hari besar mereka,
karena hal itu terhitung sebagai bentuk pengakuan dan kerja sama (ikut serta) dalam perayaan hari besar yang batil . . .
Adapun menerima hadiah dari orang kafir di hari besar mereka, tidak apa-apa. Itu tidak terhitung sebagai ikut serta dan pengakuan akan hari raya mereka. Tapi harus diperhatikan, menerimanya atas dasar al-birr (bersikap baik), melunakkan hatinya dan mendakwahinya untuk masuk Islam.
Allah Ta'ala membolehkan berbuat baik dan adil terhadap orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin daam firman-Nya,
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
"Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada emerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al-Mumtahanah: 8)
Tetapi berbuat baik dan adil tidak berarti berkasih sayang dan mencintai. Karena tidak boleh mencintai dan berkasih sayang dengan orang kafir serta tidak menjadikannya sahabat dan teman dekat. Allah Ta'ala berfirman,
"Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara atau pun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. Dan dimasukkan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah rida terhadap mereka dan mereka pun merasa puas terhadap (limpahan rahmat) Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung." (QS. Al-Mujadilah: 22)
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu. . . ." (QS. Al-Mumtahanah: 1)
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudaratan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya." (QS. Ali Imran: 118) dan masih banyak lagi dalil-dalil lain yang mengharamkan berkasih sayang dan berkawan karib dengan orang kafir.
Syaikhul Islam al-Harrani Rahimahullah berkata, "Adapun menerima hadiah dari mereka pada hari raya mereka maka telah kami jelaskan riwayat dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'Anhu, dibawakan hadiah Nairuz (tahun baru Persia) kepadanya, lalu ia menerimanya."
Diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, ada seorang wanita yang meminta kepada Aisyah. Ia berkata, "Pada kami ada wanita-wanita yang menyusui dari kalangan Majusi, mereka memiliki hari raya, lalu mereka memberikan hadiah kepada kami. Maka Aisyah menjawab: Adapun yang dsiembelih untuk acara hari tersebut maka janganlah kalian memakannya. Tetapi makanlah dari hasil tanaman mereka."
Dari Abu Barzah, ia memiliki tetangga orang-orang Majusi, mereka memberikan hadiah kepadanya pada hari Nairuz dan festifal mereka. Kemudian ia berkata kepada keluarganya: 'Jika berbentuk buah-buahan, maka makanlah. Dan yang selain itu maka jangan kalian memakannya.'
Semua ini menunjukkan hari besar keagamaan tidak berpengaruh untuk menolah hadiah dari orang-orang kafir. Bahkan pada dasarnya, menerima hadiah mereka itu hukumnya sama, baik pada saat hari raya mereka atau bukan. Sebabnya, dalam menerima hadiah tidak ada unsur menolong mereka atas kemeriahan syiar-syiar kekafiran mereka.
. . . hari besar keagamaan tidak berpengaruh untuk menolah hadiah dari orang-orang kafir. . .
Ibnu Taimiyah memperingatkan, sembelihan ahli kitab pada dasarnya halal, kecuali apa yang mereka sembelih untuk perayaan hari rayanya, maka tidak boleh memakanya. Beliau berkata, "Sesungguhnya boleh memakan makanan ahli kita pada hari raya mereka, baik dengan jual-beli, hadiah, atau lainnya selain yang mereka sembelih untuk hari raya." (al-Iqtidha': 1/251)
Kemudian beliau menyebutkan riwayat dari Imam Ahmad yang berpendapat, tidak halal memakannya walau tidak disebut nama selain Allah Ta'ala atasnya. Beliau rahimahullah juga menguatkan kesimpulannya tersebut pada riwayat yang berasal dari Aisyah dan Abdullah bin Umar.
Pada ringkasnya, boleh menerima hadiah dari tetangga yang Nashrani pada hari raya mereka dengan beberapa syarat:
Pertama, hadiah ini tidak berupa sembelihan (daging hewan) yang disembelih untuk merayakan hari raya tersebut.
Kedua, hadiah tersebut tidak termasuk yang digunakan untuk bertasyabbuh pada hari raya mereka, seperti lilin, pakain sinterklaus, trompet, dan asesoris natal lainnya.
Ketiga, hendaknya dijelaskan kepada anggota keluarga muslim hakikat aqidah al-wala' dan bara' sehingga tidak tertanam rasa cinta terhadap hari raya ini atau berharap hadiah dari orang Kristen saat natal.
Perlu diingat, dalam menerima hadiah harus diniatkan untuk melunakkan hatinya dan membuat ia tertarik kepada Islam, bukan karena cinta dan sayang kepada mereka. Wallahu A’lam.
Pada dasararnya dibolehkan memberi hadiah kepada orang kafir atau menerima hadiah dari mereka. Khususnya, jika disertai misi melunakkan hati mereka ke Islam.
Umar bin Khathab pernah memberikan hadiah sebuah baju kepada saudaranya yang musyrik semasa di Makkah." (HR. Al-Bukhari, no. 2619)
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah menerima hadiah dari sebagian orang kafir seperti dari Muqauqis dan selainnya.
Tetapi tidak boleh memberikan hadiah kepada orang kafir pada salah satu dari hari besar mereka, karena hal itu terhitung sebagai bentuk pengakuan dan kerja sama (ikut serta) dalam perayaan hari besar yang batil. Dan apabila hadiah itu berupa sesuatu yang digunakan untuk perayaan seperti makanan, lilin, dan semisalnya maka keharamannya tentu lebih besar. Sehingga sebagian ulama menghukuminya sebagai perbuatan kufur.
Bahkan seorang muslim tidak dibolehkan memberikan hadiah kepada muslim lainnya karena hari raya tersebut, sebagaimana yang telah disebutkan dalam pendapat ulama Hanafi.
. . . tidak boleh memberikan hadiah kepada orang kafir pada salah satu dari hari besar mereka,
karena hal itu terhitung sebagai bentuk pengakuan dan kerja sama (ikut serta) dalam perayaan hari besar yang batil . . .
Adapun menerima hadiah dari orang kafir di hari besar mereka, tidak apa-apa. Itu tidak terhitung sebagai ikut serta dan pengakuan akan hari raya mereka. Tapi harus diperhatikan, menerimanya atas dasar al-birr (bersikap baik), melunakkan hatinya dan mendakwahinya untuk masuk Islam.
Allah Ta'ala membolehkan berbuat baik dan adil terhadap orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin daam firman-Nya,
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
"Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada emerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al-Mumtahanah: 8)
Tetapi berbuat baik dan adil tidak berarti berkasih sayang dan mencintai. Karena tidak boleh mencintai dan berkasih sayang dengan orang kafir serta tidak menjadikannya sahabat dan teman dekat. Allah Ta'ala berfirman,
"Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara atau pun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. Dan dimasukkan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah rida terhadap mereka dan mereka pun merasa puas terhadap (limpahan rahmat) Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung." (QS. Al-Mujadilah: 22)
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu. . . ." (QS. Al-Mumtahanah: 1)
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudaratan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya." (QS. Ali Imran: 118) dan masih banyak lagi dalil-dalil lain yang mengharamkan berkasih sayang dan berkawan karib dengan orang kafir.
Syaikhul Islam al-Harrani Rahimahullah berkata, "Adapun menerima hadiah dari mereka pada hari raya mereka maka telah kami jelaskan riwayat dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'Anhu, dibawakan hadiah Nairuz (tahun baru Persia) kepadanya, lalu ia menerimanya."
Diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, ada seorang wanita yang meminta kepada Aisyah. Ia berkata, "Pada kami ada wanita-wanita yang menyusui dari kalangan Majusi, mereka memiliki hari raya, lalu mereka memberikan hadiah kepada kami. Maka Aisyah menjawab: Adapun yang dsiembelih untuk acara hari tersebut maka janganlah kalian memakannya. Tetapi makanlah dari hasil tanaman mereka."
Dari Abu Barzah, ia memiliki tetangga orang-orang Majusi, mereka memberikan hadiah kepadanya pada hari Nairuz dan festifal mereka. Kemudian ia berkata kepada keluarganya: 'Jika berbentuk buah-buahan, maka makanlah. Dan yang selain itu maka jangan kalian memakannya.'
Semua ini menunjukkan hari besar keagamaan tidak berpengaruh untuk menolah hadiah dari orang-orang kafir. Bahkan pada dasarnya, menerima hadiah mereka itu hukumnya sama, baik pada saat hari raya mereka atau bukan. Sebabnya, dalam menerima hadiah tidak ada unsur menolong mereka atas kemeriahan syiar-syiar kekafiran mereka.
. . . hari besar keagamaan tidak berpengaruh untuk menolah hadiah dari orang-orang kafir. . .
Ibnu Taimiyah memperingatkan, sembelihan ahli kitab pada dasarnya halal, kecuali apa yang mereka sembelih untuk perayaan hari rayanya, maka tidak boleh memakanya. Beliau berkata, "Sesungguhnya boleh memakan makanan ahli kita pada hari raya mereka, baik dengan jual-beli, hadiah, atau lainnya selain yang mereka sembelih untuk hari raya." (al-Iqtidha': 1/251)
Kemudian beliau menyebutkan riwayat dari Imam Ahmad yang berpendapat, tidak halal memakannya walau tidak disebut nama selain Allah Ta'ala atasnya. Beliau rahimahullah juga menguatkan kesimpulannya tersebut pada riwayat yang berasal dari Aisyah dan Abdullah bin Umar.
Pada ringkasnya, boleh menerima hadiah dari tetangga yang Nashrani pada hari raya mereka dengan beberapa syarat:
Pertama, hadiah ini tidak berupa sembelihan (daging hewan) yang disembelih untuk merayakan hari raya tersebut.
Kedua, hadiah tersebut tidak termasuk yang digunakan untuk bertasyabbuh pada hari raya mereka, seperti lilin, pakain sinterklaus, trompet, dan asesoris natal lainnya.
Ketiga, hendaknya dijelaskan kepada anggota keluarga muslim hakikat aqidah al-wala' dan bara' sehingga tidak tertanam rasa cinta terhadap hari raya ini atau berharap hadiah dari orang Kristen saat natal.
Perlu diingat, dalam menerima hadiah harus diniatkan untuk melunakkan hatinya dan membuat ia tertarik kepada Islam, bukan karena cinta dan sayang kepada mereka. Wallahu A’lam.
Al-Hamdulillah,
segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas
Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Pada dasararnya dibolehkan memberi
hadiah kepada orang kafir atau menerima hadiah dari mereka. Khususnya,
jika disertai misi melunakkan hati mereka ke Islam.
Umar bin Khathab pernah memberikan
hadiah sebuah baju kepada saudaranya yang musyrik semasa di Makkah."
(HR. Al-Bukhari, no. 2619)
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah menerima hadiah dari sebagian orang kafir seperti dari Muqauqis dan selainnya.
Tetapi tidak boleh memberikan hadiah
kepada orang kafir pada salah satu dari hari besar mereka, karena hal
itu terhitung sebagai bentuk pengakuan dan kerja sama (ikut serta) dalam
perayaan hari besar yang batil. Dan apabila hadiah itu berupa sesuatu
yang digunakan untuk perayaan seperti makanan, lilin, dan semisalnya
maka keharamannya tentu lebih besar. Sehingga sebagian ulama
menghukuminya sebagai perbuatan kufur.
Bahkan seorang muslim tidak dibolehkan
memberikan hadiah kepada muslim lainnya karena hari raya tersebut,
sebagaimana yang telah disebutkan dalam pendapat ulama Hanafi.
. . . tidak boleh memberikan hadiah kepada orang kafir pada salah satu dari hari besar mereka,karena hal itu terhitung sebagai bentuk pengakuan dan kerja sama (ikut serta) dalam perayaan hari besar yang batil . . .
Adapun menerima hadiah dari orang kafir
di hari besar mereka, tidak apa-apa. Itu tidak terhitung sebagai ikut
serta dan pengakuan akan hari raya mereka. Tapi harus diperhatikan,
menerimanya atas dasar al-birr (bersikap baik), melunakkan hatinya dan
mendakwahinya untuk masuk Islam.
Allah Ta'ala membolehkan berbuat baik dan adil terhadap orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin daam firman-Nya,
لَا
يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ
وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا
إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
"Allah tiada melarang kamu untuk
berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada emerangimu
karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al-Mumtahanah: 8)
Tetapi berbuat baik dan adil tidak
berarti berkasih sayang dan mencintai. Karena tidak boleh mencintai dan
berkasih sayang dengan orang kafir serta tidak menjadikannya sahabat dan
teman dekat. Allah Ta'ala berfirman,
"Kamu tidak akan mendapati sesuatu
kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang
dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun
orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara atau
pun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah
menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan
pertolongan yang datang daripada-Nya. Dan dimasukkan-Nya mereka ke dalam
surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di
dalamnya. Allah rida terhadap mereka dan mereka pun merasa puas terhadap
(limpahan rahmat) Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa
sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung." (QS. Al-Mujadilah: 22)
"Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia
yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa
kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran
yang datang kepadamu. . . ." (QS. Al-Mumtahanah: 1)
"Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di
luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan)
kemudaratan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah
nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati
mereka lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat
(Kami), jika kamu memahaminya." (QS. Ali Imran: 118) dan masih
banyak lagi dalil-dalil lain yang mengharamkan berkasih sayang dan
berkawan karib dengan orang kafir.
Syaikhul Islam al-Harrani Rahimahullah berkata, "Adapun menerima hadiah dari mereka pada hari raya mereka maka telah kami jelaskan riwayat dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'Anhu, dibawakan hadiah Nairuz (tahun baru Persia) kepadanya, lalu ia menerimanya."
Diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, ada
seorang wanita yang meminta kepada Aisyah. Ia berkata, "Pada kami ada
wanita-wanita yang menyusui dari kalangan Majusi, mereka memiliki hari
raya, lalu mereka memberikan hadiah kepada kami. Maka Aisyah menjawab:
Adapun yang dsiembelih untuk acara hari tersebut maka janganlah kalian
memakannya. Tetapi makanlah dari hasil tanaman mereka."
Dari Abu Barzah, ia memiliki tetangga
orang-orang Majusi, mereka memberikan hadiah kepadanya pada hari Nairuz
dan festifal mereka. Kemudian ia berkata kepada keluarganya: 'Jika
berbentuk buah-buahan, maka makanlah. Dan yang selain itu maka jangan
kalian memakannya.'
Semua ini menunjukkan hari besar
keagamaan tidak berpengaruh untuk menolah hadiah dari orang-orang kafir.
Bahkan pada dasarnya, menerima hadiah mereka itu hukumnya sama, baik
pada saat hari raya mereka atau bukan. Sebabnya, dalam menerima hadiah
tidak ada unsur menolong mereka atas kemeriahan syiar-syiar kekafiran
mereka.
. . . hari besar keagamaan tidak berpengaruh untuk menolah hadiah dari orang-orang kafir. . .
Ibnu Taimiyah memperingatkan, sembelihan
ahli kitab pada dasarnya halal, kecuali apa yang mereka sembelih untuk
perayaan hari rayanya, maka tidak boleh memakanya. Beliau berkata,
"Sesungguhnya boleh memakan makanan ahli kita pada hari raya mereka,
baik dengan jual-beli, hadiah, atau lainnya selain yang mereka sembelih
untuk hari raya." (al-Iqtidha': 1/251)
Kemudian beliau menyebutkan riwayat dari
Imam Ahmad yang berpendapat, tidak halal memakannya walau tidak disebut
nama selain Allah Ta'ala atasnya. Beliau rahimahullah juga menguatkan kesimpulannya tersebut pada riwayat yang berasal dari Aisyah dan Abdullah bin Umar.
Pada ringkasnya, boleh menerima hadiah dari tetangga yang Nashrani pada hari raya mereka dengan beberapa syarat:
Pertama, hadiah ini tidak berupa sembelihan (daging hewan) yang disembelih untuk merayakan hari raya tersebut.
Kedua, hadiah
tersebut tidak termasuk yang digunakan untuk bertasyabbuh pada hari raya
mereka, seperti lilin, pakain sinterklaus, trompet, dan asesoris natal
lainnya.
Ketiga,
hendaknya dijelaskan kepada anggota keluarga muslim hakikat aqidah
al-wala' dan bara' sehingga tidak tertanam rasa cinta terhadap hari raya
ini atau berharap hadiah dari orang Kristen saat natal.
Perlu diingat, dalam menerima hadiah
harus diniatkan untuk melunakkan hatinya dan membuat ia tertarik kepada
Islam, bukan karena cinta dan sayang kepada mereka. Wallahu A’lam.
-
See more at:
http://www.voa-islam.com/read/aqidah/2014/12/24/34682/orang-kafir-kasih-hadiah-di-hari-besar-mereka-tak-apaapa-menerimanya/#sthash.qwwDtin3.dpuf
Al-Hamdulillah,
segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas
Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Pada dasararnya dibolehkan memberi
hadiah kepada orang kafir atau menerima hadiah dari mereka. Khususnya,
jika disertai misi melunakkan hati mereka ke Islam.
Umar bin Khathab pernah memberikan
hadiah sebuah baju kepada saudaranya yang musyrik semasa di Makkah."
(HR. Al-Bukhari, no. 2619)
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah menerima hadiah dari sebagian orang kafir seperti dari Muqauqis dan selainnya.
Tetapi tidak boleh memberikan hadiah
kepada orang kafir pada salah satu dari hari besar mereka, karena hal
itu terhitung sebagai bentuk pengakuan dan kerja sama (ikut serta) dalam
perayaan hari besar yang batil. Dan apabila hadiah itu berupa sesuatu
yang digunakan untuk perayaan seperti makanan, lilin, dan semisalnya
maka keharamannya tentu lebih besar. Sehingga sebagian ulama
menghukuminya sebagai perbuatan kufur.
Bahkan seorang muslim tidak dibolehkan
memberikan hadiah kepada muslim lainnya karena hari raya tersebut,
sebagaimana yang telah disebutkan dalam pendapat ulama Hanafi.
. . . tidak boleh memberikan hadiah kepada orang kafir pada salah satu dari hari besar mereka,karena hal itu terhitung sebagai bentuk pengakuan dan kerja sama (ikut serta) dalam perayaan hari besar yang batil . . .
Adapun menerima hadiah dari orang kafir
di hari besar mereka, tidak apa-apa. Itu tidak terhitung sebagai ikut
serta dan pengakuan akan hari raya mereka. Tapi harus diperhatikan,
menerimanya atas dasar al-birr (bersikap baik), melunakkan hatinya dan
mendakwahinya untuk masuk Islam.
Allah Ta'ala membolehkan berbuat baik dan adil terhadap orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin daam firman-Nya,
لَا
يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ
وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا
إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
"Allah tiada melarang kamu untuk
berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada emerangimu
karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al-Mumtahanah: 8)
Tetapi berbuat baik dan adil tidak
berarti berkasih sayang dan mencintai. Karena tidak boleh mencintai dan
berkasih sayang dengan orang kafir serta tidak menjadikannya sahabat dan
teman dekat. Allah Ta'ala berfirman,
"Kamu tidak akan mendapati sesuatu
kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang
dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun
orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara atau
pun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah
menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan
pertolongan yang datang daripada-Nya. Dan dimasukkan-Nya mereka ke dalam
surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di
dalamnya. Allah rida terhadap mereka dan mereka pun merasa puas terhadap
(limpahan rahmat) Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa
sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung." (QS. Al-Mujadilah: 22)
"Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia
yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa
kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran
yang datang kepadamu. . . ." (QS. Al-Mumtahanah: 1)
"Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di
luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan)
kemudaratan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah
nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati
mereka lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat
(Kami), jika kamu memahaminya." (QS. Ali Imran: 118) dan masih
banyak lagi dalil-dalil lain yang mengharamkan berkasih sayang dan
berkawan karib dengan orang kafir.
Syaikhul Islam al-Harrani Rahimahullah berkata, "Adapun menerima hadiah dari mereka pada hari raya mereka maka telah kami jelaskan riwayat dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'Anhu, dibawakan hadiah Nairuz (tahun baru Persia) kepadanya, lalu ia menerimanya."
Diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, ada
seorang wanita yang meminta kepada Aisyah. Ia berkata, "Pada kami ada
wanita-wanita yang menyusui dari kalangan Majusi, mereka memiliki hari
raya, lalu mereka memberikan hadiah kepada kami. Maka Aisyah menjawab:
Adapun yang dsiembelih untuk acara hari tersebut maka janganlah kalian
memakannya. Tetapi makanlah dari hasil tanaman mereka."
Dari Abu Barzah, ia memiliki tetangga
orang-orang Majusi, mereka memberikan hadiah kepadanya pada hari Nairuz
dan festifal mereka. Kemudian ia berkata kepada keluarganya: 'Jika
berbentuk buah-buahan, maka makanlah. Dan yang selain itu maka jangan
kalian memakannya.'
Semua ini menunjukkan hari besar
keagamaan tidak berpengaruh untuk menolah hadiah dari orang-orang kafir.
Bahkan pada dasarnya, menerima hadiah mereka itu hukumnya sama, baik
pada saat hari raya mereka atau bukan. Sebabnya, dalam menerima hadiah
tidak ada unsur menolong mereka atas kemeriahan syiar-syiar kekafiran
mereka.
. . . hari besar keagamaan tidak berpengaruh untuk menolah hadiah dari orang-orang kafir. . .
Ibnu Taimiyah memperingatkan, sembelihan
ahli kitab pada dasarnya halal, kecuali apa yang mereka sembelih untuk
perayaan hari rayanya, maka tidak boleh memakanya. Beliau berkata,
"Sesungguhnya boleh memakan makanan ahli kita pada hari raya mereka,
baik dengan jual-beli, hadiah, atau lainnya selain yang mereka sembelih
untuk hari raya." (al-Iqtidha': 1/251)
Kemudian beliau menyebutkan riwayat dari
Imam Ahmad yang berpendapat, tidak halal memakannya walau tidak disebut
nama selain Allah Ta'ala atasnya. Beliau rahimahullah juga menguatkan kesimpulannya tersebut pada riwayat yang berasal dari Aisyah dan Abdullah bin Umar.
Pada ringkasnya, boleh menerima hadiah dari tetangga yang Nashrani pada hari raya mereka dengan beberapa syarat:
Pertama, hadiah ini tidak berupa sembelihan (daging hewan) yang disembelih untuk merayakan hari raya tersebut.
Kedua, hadiah
tersebut tidak termasuk yang digunakan untuk bertasyabbuh pada hari raya
mereka, seperti lilin, pakain sinterklaus, trompet, dan asesoris natal
lainnya.
Ketiga,
hendaknya dijelaskan kepada anggota keluarga muslim hakikat aqidah
al-wala' dan bara' sehingga tidak tertanam rasa cinta terhadap hari raya
ini atau berharap hadiah dari orang Kristen saat natal.
Perlu diingat, dalam menerima hadiah
harus diniatkan untuk melunakkan hatinya dan membuat ia tertarik kepada
Islam, bukan karena cinta dan sayang kepada mereka. Wallahu A’lam.
-
See more at:
http://www.voa-islam.com/read/aqidah/2014/12/24/34682/orang-kafir-kasih-hadiah-di-hari-besar-mereka-tak-apaapa-menerimanya/#sthash.qwwDtin3.dpufHadits tentang Bulan Rajab
Al-Hamdulillah, segala puji untuk Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
اَللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبَ وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ
Allaahumma Baarik Lanaa Fii Rajaba Wa Sya'baanaa Wa Ballighnaa Ramadhanaa
"Ya Allah berkahilah kami pada bulan Rajab dan Sya'ban dan sampaikan kami kepada Ramadhan."
Ini adalah doa yang paling masyhur dibaca pada bulan Rajab. Dibaca berulang-ulang dalam forum-forum perkumpulan dan pengajian. Bahkan di tempat tinggal penulis, ia dijadikan sebagai puji-pujian sesudah adzan.
Banyak penceramah yang menganjurkan untuk memperbanyak membaca doa tersebut di bulan ini. Sebagian mereka memperkuat anjuran itu dengan menyebutkan sumbernya dan perawi yang mengeluarkannya. Namun demikian, apakah hadits ini bisa dipegang dan dijadikan hujjah menurut ulama ahli hadits?
Teks Hadits
Terdapat dalam Musnad Imam Ahmad (1/259), no. 2346;
حَدَّثَنَا عَبْد اللَّهِ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَنْ زَائِدَةَ بْنِ أَبِي الرُّقَادِ عَنْ زِيَادٍ النُّمَيْرِيِّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ رَجَبٌ قَالَ اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبَ وَشَعْبَانَ ، وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَوَكَانَ يَقُولُ لَيْلَةُ الْجُمُعَةِ غَرَّاءُ وَيَوْمُهَا أَزْهَرُ
“Abdullah menyampaikan kepada kami, Ubaidullah bin Umar menyampaikan kepada kami, dari Zaa-idah bin Abi al-Raqqad, dari Ziyad al-Numairi, dari Anas bin Malik berkata: Apabila masuk bulan Rajab, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam membaca:
اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبَ وَشَعْبَانَ ، وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ
"Ya Allah berkahilah kami pada bulan Rajab dan Sya'ban dan sampaikan kami kepada Ramadhan." Kemudian beliau berkata, “Pada malam jumatnya ada kemuliaan, dan siangnya ada keagungan"."
Hadits ini juga diriwayatkan Al-Thabrani dalam al-Ausath (4/189), Ibnu Sunni dalam Amal al-Yaum wa al-Lailah (659), Al-Baihaqi menyebutkan dalam Su’ab al-Iman (3/375), Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah (6/269), Al-Bazzar dalam Musnadnya (Mukhtasar Zawaidul Bazar li al-Hafidz: 1/285, 402), dari berbagai jalan periwayatan dari Zaidah bin Abu Raqqad, ia berkata, “Telah menceritakan kepadaku Ziyad an Numairi, dari Anas secara marfu’.”
Berkata al-Baihaqi, “Hadits ini hanya diriwayatkan oleh an-Numairi, dan dari dia hanya oleh Zaa-idah. Berkata Bukhari: Zaidah jikalau meriwayaktan dari Ziyad al-Numairi haditsnya munkar.’ An-Numairi ini juga orang yang lemah.
Hadits di atas memiliki 2 perawi yang bermasalah: Pertama, Zaidah bin Abi al-Raqqad. Berikut ini komentar para ulama tentangnya:
- Al-Bukhari mengatakan, “Dia Munkarul hadits.”
- Abu Dawud mengatakan, “Saya tidak mengetahui haditsnya.”
- Al-Nasai mengatakan, “Saya tidak tahu, siapa orang ini”
- Ad-Dzhabi dalam Diwan Ad-Dhu’afa mengatakan, “Tidak bisa dijadikan hujah”
- Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, “Munkarul hadits”
Kedua, Ziyad bin Abdullah Al-Numairi al-Bashri. Para Ulama mengomentarinya sebagai berikut:
- Yahya bin Ma’in mengatakan, “Hadisnya dhaif.”
-Abu Hatim berkata: Haditsnya ditulis, tapi tidak dijadikan hujjah."
- Abu Ubaid Al-Ajuri mengatakan, “Saya bertanya kepada Abu Dawud tentang Ziyad ini dan beliau mendhaifkannya.”
- Ibnu Hibban dalam Al-Majruhin mengatakan, “Munkarul hadits. Dia meriwayatkan dari Anas beberapa riwayat, yang sama sekali tidak menyamai haditsnya orang yang terpercaya. Tidak boleh berhujjah dengannya.”
- Al-Daruquthni, “Dia tidak kuat.”
- Ibnu Hajar mengatakan, “Dhaif.”
Komentar Ulama Terhadap Hadits Ini
Al-Baihaqi dalam Su’ab al-Iman (3/375) berkata, "Ziyad An-Numairi meriwayatkan sendirian, dan meriwayatkan darinya Zaidah bin Abi al-Raqqad. Al-Bukhari berkata: Zaidah bin Abi al-Raqqad dari Ziyad al-Numairi adalah haditsnya munkar."
Al-Nawawi dalam Al-Adzkar (hal. 274) berkata, "Kami telah meriwayatkannya dalam Hilyah al-Auliya dengan sanad yang dhaif."
Al-Dzahabi dalam Mizan al-I'tidal (3/96), saat menyebutkan biografi Zaidah dan menyebutkan haditsnya, beliau berkomentar: "Juga dhaif."
Al-Haitsami dalam Majma’ Al-Zawaid (2/165) mengatakan, “Al-Bazzar meriwayatkannya dan di dalam sanadnya terdapat Zaidah bin Abi Raqqad, Al-Bukhari berkata: "Munkarul hadits, sementara sekelompok ulama lainnya menyatakan sebagai perawi majhul (tidak dikenal).”
Ibnu 'Alan dalam al-Futuhat al-Rabbaaniyah (4/335) berkata, "Dinukil dari al-Hafid Ibnu Hajar, beliau berkata: Hadits gharib yang dikeluarkan al-Bazzar dan Abu Nu'aim."
Syaikh Ahmad Syakir dalam Takhrij Musnad Imam Ahmad mengatakan, "Sanadnya dhaif.”
Syaikh Syu'aib al-Nauth dalam Takhrijnya terhadap Musnad Imam Ahmad juga mengatakan, “Isnadnya dhaif."
Sementara Syaikh Al-Albani mengutip komentar Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 3:375 yang menyatakan,
تفرد به زياد النميري وعنه زائدة بن أبي الرقاد قال البخاري : زائدة بن أبي الرقاد عن زياد النميري منكر الحديث
"Ziyad An-Numairi sendirian dalam meriwayatkan hadis ini. Sementara Zaidah bin Abi Ruqqad meriwayatkannya dari Ziyad. Bukhari mengatakan: Zaidah bin Abi Ruqqad dari Ziyad An-Numairi, munkarul hadits." (Sumber: www.saaid.net)
Kesimpulan:
Mengambil komentar dari para ulama hadits maka hadits yang menyebutkan doa yang ramai dibaca pada bulan Rajab ini dibangun di atas sanad yang lemah. Sehingga tidak bisa dijadikan sebagai sandaran yang sah untuk berhujjah dan beramal. Artinya menjadikannya sebagai landasan pengamalan doa khusus di bulan Rajab di atas untuk mendapatkan keutamaan dan pahala besar adalah tidak dibenarkan.
Namun bagi siapa yang meminta kepada Allah agar diberkahi pada bulan Rajab dan Sya'ban serta disampaikan kepada Ramadhan –bukan sebagai ubudiyah khashshah di bulan Rajab ini- maka tidak mengapa. Karena ia berdoa dengan doa yang bersifat umum yang mungkin dikabulan. Maka larangan terhadap amalan hadits di atas adalah menghususkannya di bulan Rajab dan meyakininya sebagai amalan istimewa di bulan ini, yang siapa mengamalkannya berarti ia telah beribadah kepada Allah dengan ibadah khusus di dalamnya dan mendapatkan kemuliaan dan pahala besar dengan membacanya di bulan ini yang tidak bisa didapatkan pada bulan-bulan selainnya.
اَللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبَ وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ
Allaahumma Baarik Lanaa Fii Rajaba Wa Sya'baanaa Wa Ballighnaa Ramadhanaa
"Ya Allah berkahilah kami pada bulan Rajab dan Sya'ban dan sampaikan kami kepada Ramadhan."
Ini adalah doa yang paling masyhur dibaca pada bulan Rajab. Dibaca berulang-ulang dalam forum-forum perkumpulan dan pengajian. Bahkan di tempat tinggal penulis, ia dijadikan sebagai puji-pujian sesudah adzan.
Banyak penceramah yang menganjurkan untuk memperbanyak membaca doa tersebut di bulan ini. Sebagian mereka memperkuat anjuran itu dengan menyebutkan sumbernya dan perawi yang mengeluarkannya. Namun demikian, apakah hadits ini bisa dipegang dan dijadikan hujjah menurut ulama ahli hadits?
Teks Hadits
Terdapat dalam Musnad Imam Ahmad (1/259), no. 2346;
حَدَّثَنَا عَبْد اللَّهِ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَنْ زَائِدَةَ بْنِ أَبِي الرُّقَادِ عَنْ زِيَادٍ النُّمَيْرِيِّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ رَجَبٌ قَالَ اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبَ وَشَعْبَانَ ، وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَوَكَانَ يَقُولُ لَيْلَةُ الْجُمُعَةِ غَرَّاءُ وَيَوْمُهَا أَزْهَرُ
“Abdullah menyampaikan kepada kami, Ubaidullah bin Umar menyampaikan kepada kami, dari Zaa-idah bin Abi al-Raqqad, dari Ziyad al-Numairi, dari Anas bin Malik berkata: Apabila masuk bulan Rajab, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam membaca:
اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبَ وَشَعْبَانَ ، وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ
"Ya Allah berkahilah kami pada bulan Rajab dan Sya'ban dan sampaikan kami kepada Ramadhan." Kemudian beliau berkata, “Pada malam jumatnya ada kemuliaan, dan siangnya ada keagungan"."
Hadits ini juga diriwayatkan Al-Thabrani dalam al-Ausath (4/189), Ibnu Sunni dalam Amal al-Yaum wa al-Lailah (659), Al-Baihaqi menyebutkan dalam Su’ab al-Iman (3/375), Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah (6/269), Al-Bazzar dalam Musnadnya (Mukhtasar Zawaidul Bazar li al-Hafidz: 1/285, 402), dari berbagai jalan periwayatan dari Zaidah bin Abu Raqqad, ia berkata, “Telah menceritakan kepadaku Ziyad an Numairi, dari Anas secara marfu’.”
Berkata al-Baihaqi, “Hadits ini hanya diriwayatkan oleh an-Numairi, dan dari dia hanya oleh Zaa-idah. Berkata Bukhari: Zaidah jikalau meriwayaktan dari Ziyad al-Numairi haditsnya munkar.’ An-Numairi ini juga orang yang lemah.
Hadits di atas memiliki 2 perawi yang bermasalah: Pertama, Zaidah bin Abi al-Raqqad. Berikut ini komentar para ulama tentangnya:
- Al-Bukhari mengatakan, “Dia Munkarul hadits.”
- Abu Dawud mengatakan, “Saya tidak mengetahui haditsnya.”
- Al-Nasai mengatakan, “Saya tidak tahu, siapa orang ini”
- Ad-Dzhabi dalam Diwan Ad-Dhu’afa mengatakan, “Tidak bisa dijadikan hujah”
- Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, “Munkarul hadits”
Kedua, Ziyad bin Abdullah Al-Numairi al-Bashri. Para Ulama mengomentarinya sebagai berikut:
- Yahya bin Ma’in mengatakan, “Hadisnya dhaif.”
-Abu Hatim berkata: Haditsnya ditulis, tapi tidak dijadikan hujjah."
- Abu Ubaid Al-Ajuri mengatakan, “Saya bertanya kepada Abu Dawud tentang Ziyad ini dan beliau mendhaifkannya.”
- Ibnu Hibban dalam Al-Majruhin mengatakan, “Munkarul hadits. Dia meriwayatkan dari Anas beberapa riwayat, yang sama sekali tidak menyamai haditsnya orang yang terpercaya. Tidak boleh berhujjah dengannya.”
- Al-Daruquthni, “Dia tidak kuat.”
- Ibnu Hajar mengatakan, “Dhaif.”
Komentar Ulama Terhadap Hadits Ini
Al-Baihaqi dalam Su’ab al-Iman (3/375) berkata, "Ziyad An-Numairi meriwayatkan sendirian, dan meriwayatkan darinya Zaidah bin Abi al-Raqqad. Al-Bukhari berkata: Zaidah bin Abi al-Raqqad dari Ziyad al-Numairi adalah haditsnya munkar."
Al-Nawawi dalam Al-Adzkar (hal. 274) berkata, "Kami telah meriwayatkannya dalam Hilyah al-Auliya dengan sanad yang dhaif."
Al-Dzahabi dalam Mizan al-I'tidal (3/96), saat menyebutkan biografi Zaidah dan menyebutkan haditsnya, beliau berkomentar: "Juga dhaif."
Al-Haitsami dalam Majma’ Al-Zawaid (2/165) mengatakan, “Al-Bazzar meriwayatkannya dan di dalam sanadnya terdapat Zaidah bin Abi Raqqad, Al-Bukhari berkata: "Munkarul hadits, sementara sekelompok ulama lainnya menyatakan sebagai perawi majhul (tidak dikenal).”
Ibnu 'Alan dalam al-Futuhat al-Rabbaaniyah (4/335) berkata, "Dinukil dari al-Hafid Ibnu Hajar, beliau berkata: Hadits gharib yang dikeluarkan al-Bazzar dan Abu Nu'aim."
Syaikh Ahmad Syakir dalam Takhrij Musnad Imam Ahmad mengatakan, "Sanadnya dhaif.”
Syaikh Syu'aib al-Nauth dalam Takhrijnya terhadap Musnad Imam Ahmad juga mengatakan, “Isnadnya dhaif."
Sementara Syaikh Al-Albani mengutip komentar Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 3:375 yang menyatakan,
تفرد به زياد النميري وعنه زائدة بن أبي الرقاد قال البخاري : زائدة بن أبي الرقاد عن زياد النميري منكر الحديث
"Ziyad An-Numairi sendirian dalam meriwayatkan hadis ini. Sementara Zaidah bin Abi Ruqqad meriwayatkannya dari Ziyad. Bukhari mengatakan: Zaidah bin Abi Ruqqad dari Ziyad An-Numairi, munkarul hadits." (Sumber: www.saaid.net)
Kesimpulan:
Mengambil komentar dari para ulama hadits maka hadits yang menyebutkan doa yang ramai dibaca pada bulan Rajab ini dibangun di atas sanad yang lemah. Sehingga tidak bisa dijadikan sebagai sandaran yang sah untuk berhujjah dan beramal. Artinya menjadikannya sebagai landasan pengamalan doa khusus di bulan Rajab di atas untuk mendapatkan keutamaan dan pahala besar adalah tidak dibenarkan.
Namun bagi siapa yang meminta kepada Allah agar diberkahi pada bulan Rajab dan Sya'ban serta disampaikan kepada Ramadhan –bukan sebagai ubudiyah khashshah di bulan Rajab ini- maka tidak mengapa. Karena ia berdoa dengan doa yang bersifat umum yang mungkin dikabulan. Maka larangan terhadap amalan hadits di atas adalah menghususkannya di bulan Rajab dan meyakininya sebagai amalan istimewa di bulan ini, yang siapa mengamalkannya berarti ia telah beribadah kepada Allah dengan ibadah khusus di dalamnya dan mendapatkan kemuliaan dan pahala besar dengan membacanya di bulan ini yang tidak bisa didapatkan pada bulan-bulan selainnya.
Wallahu Ta'ala A'lam.
Adakah Do'a setelah Sholat???
Sebagian orang beranggapan bahwa setelah
shalat wajib tidak ada doa, yang ada adalah dzikir. Sedangkan doa,
posisinya di dalam shalat, seperti dalam tasyahhud sebelum salam dan
lainnya. Anggapan seperti ini tidak benar, karena sesungguhnya ada
hadits-hadits shahih yang menunjukkan bahwa Nabi shallallâhu 'alaihi wa
sallam berdoa setelah salam.
Diantara hadits-hadits tersebut adalah :
عَنْ الْبَرَاءِ قَالَ كُنَّا إِذَا صَلَّيْنَا خَلْفَ
رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْبَبْنَا أَنْ نَكُونَ
عَنْ يَـمِينِهِ يُقْبِلُ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ قَالَ فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ
رَبِّ قِنِي عَذَابَكَ يَوْمَ تَبْعَثُ أَوْ تَجْمَعُ عِبَادَكَ
Dari al-Bara’ radhiyallâhu'anhu, dia berkata,
"Jika kami shalat di belakang Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam,
kami senang berada di sebelah kanan beliau. Beliau shallallâhu 'alaihi
wa sallam akan menghadapkan wajahnya kepada kami. Aku pernah mendengar
beliau berdo'a, 'Wahai Rabb-ku, jagalah aku dari siksa-Mu pada hari
(kiamat) yang Engkau akan membangkitkan atau mengumpulkan
hamba-hamba-Mu'”.
(HR.Muslim, no. 709)
Air Tuba di balas dengan Air susu, subhanallah
Seorang pemilik toko yang sedang menjaga tokonya masuk dalam tajuk
utama pemberitaan di berbagai media masa cetak dan elektronik, termasuk CNN;
setelah pertemuannya yang tidak terduga dengan seorang perampok yang
bersenjatakan pemukul Baseball masuk ke tokonya. Uniknya, dalam kejadian
tersebut sang perampok kemudian akhirnya menjadi soerang muslim di
tangan si pemilik toko tersebut!
Kisah ini terjadi pada bulan Mei 2009. Muhammad Sohail, 47 (sang
pemilik toko), kala itu tengah bersiap-siap untuk menutup tokonya
“Express Convenience” tepat pada tengah malam. Namun tiba-tiba –
“terlihat dalam kamera CCTV/pengawas” – ada seorang pria yang datang
menghampirinya dengan membawa tongkat pemukul Baseball dan meminta
Muhammad Sohail untuk menyerahkan sejumlah uang. Tidak mau tunduk kepada penjahat tersebut, Sohail langsung meraih senapan Shotgun yang diletakkan di bawah laci kasir tokonya.
Mudik Lebaran dan Tradisi yang keliru
Wahai manusia,
hiasilah hubungan dengan kerabatmu untuk mencari ridha Allâh Ta'ala.
Dengan bersilaturahmi, keberkahan umur dan rizki akan di raih dan
derajat mulia akan tercapai di sisi Allâh Ta'âla. Ketahuilah, silaturahmi dengan sanak kerabat dan famili merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allâh Ta'ala.
Dari Anas bin Malik radhiyallâhu'anhu, bahwa Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda:
Barangsiapa yang ingin diluaskan rizkinya dan ditambah umurnya,
maka hendaklah melakukan silaturrahmi
maka hendaklah melakukan silaturrahmi
Lihat Shahih Abu Dawud (1486), Shahih Adabul Mufrad (56) Shahih Muslim, Bab Al Birri Washshilah, hadits ke-20.
Silaturrahmi yang hakiki bukanlah menyambung hubungan
baik terhadap orang-orang yang telah berbuat baik terhadap kita. Namun,
silaturrahmi yang sebenarnya ialah menyambung hubungan dengan
orang-orang yang telah memutuskan tali silaturahmi dengan kita.
Dari Abdullah bin Amr radhiyallâhu'anhu, Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda:
Sesungguhnya bukanlah orang yang menyambung silaturahmi
adalah orang yang membalas kebaikan,
namun orang yang menyambung silaturahmi adalah
orang yang menyambung hubungan
dengan orang yang telah memutuskan silaturahmi.
adalah orang yang membalas kebaikan,
namun orang yang menyambung silaturahmi adalah
orang yang menyambung hubungan
dengan orang yang telah memutuskan silaturahmi.
ShahihAdabil Mufrad (68), Bab Laisal Wasil Bil Mukafi’
TRADISI 'MUDIK LEBARAN' DALAM TINJUAN ISLAM
Sebagian besar kaum Muslimin di negeri kita mengira,
bahwa mudik lebaran ada kaitannya dengan ajaran Islam, karena terkait
dengan ibadah bulan Ramadhan. Sehingga banyak yang lebih antusias
menyambut mudik lebaran daripada mengejar pahala puasa dan lailatul qadr.
Dengan berbagai macam persiapan, baik tenaga, finansial, kendaraan,
pakaian dan oleh-oleh perkotaan. Ditambah lagi dengan gengsi bercampur
pamer, mewarnai gaya mudik. Kadang dengan terpaksa harus menguras kocek
secara berlebihan, bahkan sampai harus berhutang.
Menjelang Hari Raya 'Iedul Fitri, kantor pegadaian
menjadi sebuah tempat yang paling ramai dipadati pengunjung yang ingin
berhutang. Padahal yang benar, mudik tidak ada kaitannya dengan ajaran
Islam karena tidak ada satu perintahpun baik dari Al-Qur’an maupun As
Sunnah yang menyatakan bahwa, setelah menjalankan ibadah Ramadhan harus
melakukan acara silaturahmi untuk kangen-kangenan dan maaf-maafan,
karena silaturahmi bisa dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan dan
kondisi.
Apabila yang dimaksud mudik lebaran sebagai bentuk
kegiatan untuk memanfaatkan momentum dan kesempatan untuk menjernihkan
suasana keruh dan hubungan yang retak, sementara tidak ada kesempatan
yang baik kecuali hanya waktu lebaran, maka demikian itu boleh-boleh
saja. Namun, bila sudah menjadi suatu yang lazim dan dipaksakan, serta
diyakini sebagai bentuk kebiasaan yang memiliki kaitan dengan ajaran
Islam, atau disebut dengan istilah tradisi Islami, maka demikian itu
bisa menjadi bid’ah dan menciptakan tradisi yang batil dalam ajaran
Islam.
Sebab seluruh macam tradisi dan kebiasaan yang tidak
bersandar pada petunjuk syariat merupakan perkara bid’ah dan tertolak,
sebagaimana sabda Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam:
Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allâh,
patuh dan taat walaupun dipimpin budak habasyi.
Karena siapa yang masih hidup dari kalian, akan melihat perselisihan yang banyak.
Maka berpegang teguhlah kepada sunnahku
dan sunnah para khulafaur rasyidin yang memberi petunjuk.
Berpegang teguhlah kepadanya dan gigitlah dengan gigi geraham kalian.
Waspadalah terhadap perkara-perkara baru (bid’ah),
karena setiap perkara yang baru adalah bid’ah dan setiap yang bid’ah adalah sesat.
(Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)
patuh dan taat walaupun dipimpin budak habasyi.
Karena siapa yang masih hidup dari kalian, akan melihat perselisihan yang banyak.
Maka berpegang teguhlah kepada sunnahku
dan sunnah para khulafaur rasyidin yang memberi petunjuk.
Berpegang teguhlah kepadanya dan gigitlah dengan gigi geraham kalian.
Waspadalah terhadap perkara-perkara baru (bid’ah),
karena setiap perkara yang baru adalah bid’ah dan setiap yang bid’ah adalah sesat.
(Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Membaca Bismillah di keras atau di Pelan ???
Para ulama berselisih pendapat tentang basmallah pada
awal surat-surat di dalam al-Qur‘an, apakah termasuk al-Qur‘an dan
termasuk surat itu, ataukah tidak?
Yang rajih (lebih kuat) –wallahu a’lam– bahwa basmallâh pada awal semua surat di dalam al-Qur‘an termasuk ayat al-Qur‘an, karena telah ditetapkan dan ditulis di dalam mushhaf. Dan umat juga telah sepakat, bahwa semua
yang ditulis para sahabat di antara dua sampul mushhaf itu adalah
al-Qur‘an.
Dan juga (pendapat yang rajih), bahwa basmallâh di awal surat itu tidak termasuk bagian dari surat tersebut, termasuk pada basmallâh surat al-Fatihah. Sehingga ayat pertama dalam surat al-Fatihah adalah الْـحَمْدُ لِلَّهِ رِبِّ الْعَالَمِيْنَ sedangkan ayat keenam adalah صِرَاطَ الَّذِيْنَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ, dan ayat ketujuh adalah غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَ لاَ الضَّآلِّيْنَ.
Para ulama juga berselisih, apakah imam mengeraskan basmallâh ketika dalam shalat jahriyah? Dalam permasalahan ini terdapat dua pendapat.
Pertama, disunnahkan dibaca pelan.
Ini merupakan pendapat Khulafaur Rasyidin: Abu Bakar, Umar, ‘Utsman,
Ali, dan sahabat Ibnu Mas’ud, Ibnu Zubair, dan ‘Ammar
radhiyallâhu'anhum. Juga pendapat al Auza’i, Sufyan ats-Tsauri, Ibnul
Mubarak, Hanabilah dan Ash-habur Ra’yi. Ini adalah pendapat jumhur
ulama.
Begitu pula dengan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullâh, beliau memilih pendapat ini.
Kedua, disunnahkan dibaca keras. Pendapat ini masyhur sebagai pendapat Imam Syafi’i.
Yang rajih (kuat) adalah pendapat pertama, karena
dalil-dalilnya shahih dan tegas. Adapun pendapat kedua, sebagian
dalilnya dha’if, sedangkan yang shahih tidak sharih (tegas) menunjukkan
pendapat tersebut.
Berikut ini di antara dalil pendapat pertama :
Dari Anas bin Malik, bahwa Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam, Abu Bakar, dan
Umar, (dan ‘Utsman), mereka semua membuka shalat dengan الْـحَمْدُ لِلَّهِ رِبِّ الْعَالَمِيْنَ.
(HR Bukhari, no. 743; Muslim, no. 399;
tambahan “dan Utsman” pada riwayat Tirmidzi, no. 246)
Umar, (dan ‘Utsman), mereka semua membuka shalat dengan الْـحَمْدُ لِلَّهِ رِبِّ الْعَالَمِيْنَ.
(HR Bukhari, no. 743; Muslim, no. 399;
tambahan “dan Utsman” pada riwayat Tirmidzi, no. 246)
Setelah meriwayatkan hadits ini, Imam Tirmidzi rahimahullâh mengatakan:
“Amalan ini dilakukan oleh para sahabat nabi radhiyallâhu'anhum, dan para tabi’in setelah mereka. Mereka membuka bacaan dengan الْـحَمْدُ لِلَّهِ رِبِّ الْعَالَمِيْنَ.
Tetapi (Imam) Syafi’i berkata : ’Makna hadits ini adalah, bahwa Nabi
Shallallâhu 'Alaihi Wasallam, Abu Bakar, Umar, dan ‘Utsman, mereka semua
membuka bacaan (shalat) dengan membaca al-Fatihah sebelum surat. Dan
maknanya, bukanlah mereka tidak membaca
. (Imam) Syafi’i berpendapat, (imam) memulai dengan
dan mengeraskannya, jika dia mengeraskan bacaan’.”
(Sunan Tirmidzi, no. 246)
(Sunan Tirmidzi, no. 246)
Akan tetapi, pendapat Imam Syafi’i rahimahullâh ini terbantahkan dengan riwayat lain, yang menegaskan bahwa mereka itu benar-benar memulai bacaan dengan hamdallah, dan tidak dengan basmallah. Yaitu tambahan yang ada pada riwayat Imam Muslim :
Dan mereka tidak menyebutkan pada awal bacaan (al Fatihah, Red),
dan tidak pula pada akhir bacaan (al Fatihah, yaitu awal surat setelahnya, Red)
(HR Muslim, no. 399)
dan tidak pula pada akhir bacaan (al Fatihah, yaitu awal surat setelahnya, Red)
(HR Muslim, no. 399)
Juga pada riwayat yang lain, lebih tegas lagi disebutkan :
Dari Anas bin Malik, dia berkata:
“Aku shalat bersama Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam,
dan bersama Abu Bakar, Umar, ‘Utsman.
Aku tidak mendengar seorangpun dari mereka membaca
.”
(HR Muslim, no. 399)
“Aku shalat bersama Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam,
dan bersama Abu Bakar, Umar, ‘Utsman.
Aku tidak mendengar seorangpun dari mereka membaca
(HR Muslim, no. 399)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullâh, setelah
menjelaskan masalah ini secara panjang lebar, dan memilih bahwa menurut
Sunnah adalah membaca basmallah dengan pelan, beliau rahimahullâh
berkata:
“Bersamaan dengan ini,
maka yang benar (bacaan) yang tidak dikeraskan. Terkadang disyari’atkan
untuk dikeraskan, karena mashlahat yang lebih kuat. Maka terkadang
disyari’atkan bagi imam (mengeraskannya, Red) sebagai misal untuk
pengajaran kepada makmum. Dan terkadang makmum boleh mengeraskan dengan
sedikit kalimat. Seseorang juga boleh meninggalkan sesuatu yang lebih
utama untuk merekatkan hati-hati (manusia) dan menyatukan kalimat,
karena takut menjauhnya (manusia) dari hal yang baik”. (Majmu’ Fatawa, 22/436)
Kisah mualaf wanita dengan celana dalam
Bismillah....
Mungkin kedengaran aneh dan janggal. Hidayah memang
bisa datang kapan saja dan pada siapa saja. Selama ini mungkin kita
lebih sering mendengar masuk islamnya seorang non muslim kedalam islam
di sebabkan hal-hal luar biasa dan penting. Seperti dokter Miller
seorang penginjil Kanada yang masuk islam setelah menjumpai I’jaz Qur’an
dari berbagai segi.Tapi yang ini benar-benar tidak biasa. Ya, masuk
islam gara-gara celana dalam!
Fakta ini dikisahkan Doktor Sholeh Pengajar di sebuah perguruan
Tinggi Islam di Saudi, saat ditugaskan ke Inggris. Ada seorang perempuan
tua yang biasa mencuci pakaian para mahasiswa Inggris termasuk pakaian
dalam mereka.
Tidak ada sisi menarik pada wanita ini, tua renta, pegawai rendahan
dan hidup sendirian. Setiap kali bertemu dia selalu membawa kantong
plastik berukuran besar yang terisi penuh dengan pakaian kotor. Untuk
pekerjaan kasar seperti ini penghuni rumah jompo ini terbilang cekatan
di usianya yang sudah terbilang uzur.Di Inggris, masyarakat yang
memiliki anggota keluarga lansia biasanya cenderung memasukkan mereka ke
panti jompo. Dan tentu saja keadaan miris ini harus diterima kebanyakan
para orangtua dengan besar hati agar tidak membebani anak mereka. Namun
di tengah kondisi seperti itu sepertinya tidak membuat kecil hati tokoh
kita ini yang justeru begitu getol mengisi hari-harinya bergelut dengan
cucian kotor.
Wanita baya itu lebih suka dipanggil auntie atau bibi. Dia sudah
bekerja sebagai petugas laundry hampir separuh usianya. Beruntung
baginya masih ada instansi yang bersedia mempekerjakan para manula.
“Aku merasa dihargai meski sudah tua. Lagipula, orang-orang seperti
aku ini sudah tidak ada yang mengurus, kalau bukan diri sendiri.
Anak-anakku sudah menikah dan tinggal bersama keluarga mereka
masing-masing. Suamiku sudah meninggal. Walaupun anak-anak suka
menjenguk, tapi aku tetap ingin punya kegiatan sendiri untuk mengisi
masa tua,” ujarnya
Ketika Penjaga Arasy Lupa Dengan Bacaan Tasbih dan Tahmidnya
Suatu hari Rasulullah Muhammad SAW sedang tawaf di Kakbah, baginda
mendengar seseorang di hadapannya bertawaf sambil berzikir: “Ya Karim!
Ya Karim!”
Rasulullah SAW meniru zikirnya “Ya Karim! Ya Karim!”
Orang itu berhenti di satu sudut Kakbah dan menyebutnya lagi “Ya
Karim! Ya Karim!” Rasulullah yang berada di belakangnya menyebutnya lagi
“Ya Karim! Ya Karim!”
Orang itu berasa dirinya di perolok-olokkan, lalu menoleh ke belakang
dan dilihatnya seorang lelaki yang sangat tampan dan gagah yang belum
pernah di lihatnya.
Orang itu berkata, “Wahai orang tampan, apakah engkau sengaja
mengejek-ngejekku, karena aku ini orang badui? Kalaulah bukan karena
ketampanan dan kegagahanmu akan kulaporkan kepada kekasihku, Muhammad
Rasulullah.”
Mendengar kata-kata orang badwi itu, Rasulullah SAW tersenyum lalu
berkata: “Tidakkah engkau mengenali Nabimu, wahai orang Arab?”
“Belum,” jawab orang itu.
“Jadi bagaimana kamu beriman kepadanya?” tanya Rasulullah SAW.
“Saya percaya dengan mantap atas kenabiannya, sekalipun saya belum
pernah melihatnya, dan membenarkan perutusannya walaupun saya belum
pernah bertemu dengannya,” jawab orang Arab badui itu.
Rasulullah SAW pun berkata kepadanya: “Wahai orang Arab, ketahuilah aku inilah Nabimu di dunia dan penolongmu nanti di akhirat.”
Melihat Nabi di hadapannya, dia tercengang, seperti tidak percaya
kepada dirinya lalu berkata, “Tuan ini Nabi Muhammad?” “Ya,” jawab Nabi
SAW.
Kisah Seekor monyat dan Bos Make UP
Bismillah...
Seorang penulis wanita dari mesir yang bernama Kariman Hamzah, bercerita (RIFQAN BIL QAWARIR 79-80):
“Aku teringat dengan peristiwa di tahun 1969 M, tatkala salah seorang
boss Make Up dunia sedang bertamasya dunia bersama salah seorang
temannya yang memiliki arena pacuan kuda di sebuah kebun binatang. Lelaki itu melihat seekor monyet yang telah didandani di sekitar
matanya dengan warna-warni: hijau, biru, abu-abu, coklat dan pink. Melihat pemandangan itu lelaki itu tidak dapat menahan tawanya sambil menunjuk ke monyet tersebut.
Pada waktu itu boss make up berkata kepadanya, “bagaimana menurutmu
kalau kita membikin wanita tahun 1970 dengan rupa seperti ini?
Maka dijawab oleh temannya, “mana ada wanita yang mau berndandan dengan model yang menggelikan ini??
“Aku bisa membuatnya menyukai dandanan seperti ini”, Kata boss Make Up.
“Aku bisa membuatnya menyukai dandanan seperti ini”, Kata boss Make Up.
Wal hasil mereka taruhan.
Fenomena Jual Beli Kredit
Bismillah..
Jual beli kredit datang menyeruak diantara berbagai sistem bisnis yang ada. Sistem ini diminati banyak kalangan, terlebih kalangan menengah ke bawah, karena kadang-kadang mereka terdesak untuk membeli barang tertentu yang tidak bisa dibeli dengan kontan, maka kredit adalah pilihan yang mungkin dirasa tepat.
Namu,melihat beberapa fenomena yang ada, jual beli kredit perlu ditilik kembali hukumnya, HALAL ataukah HARAM? karena, bagi seorang muslim status HALAL merupakan suatu yang mutlak, tidak ada tawar menawar.
Pengertian Jual beli Kredit
Kredit dalam bahasa arab disebut dengan taqsiith yang artinya bagian, jatah atau membagi-bagi.
Adapun secara istilah adalah menjual sesuatu dengan pembayaran yang tertunda, dengan cara memberi cicilan dalam jumlah tertentu dalam beberapa waktu secara tertentu, lebih mahal dari harga kontan.
Hukum jual beli kredit dengan tambahan harga
Masalah ini tergolong diantara sekian banyak masalah fiqih yang dipertentangkan oleh para ulama mengharamkan secara tegas :
- (mereka adalah sammak bin Harb, Abdul WAhhab bin Atha', ibnu Sirin, Thawaus Sufyan ats-Tsauri, Ibnu Qutaibah, Nasai, Ibnu Hibban, juga Syaikh Albani dan murid beliau, Syaikh Salim bin Id al-Hilali.)
Sedangkan sebagian lagi menghalalkannya :
- at-Thirmidzi, al-Khathabi, Syaikhrul Islam ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Syaikh Bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al- Utsaimin, Syaikh Jibrin dll.
Allah akan menggantikanya
Hawa nafsu memiliki kekuatan atas diri manusia, menempati hati dan menguasainya, maka apabila kita dapat meninggalkannya, berarti kemuliaan sekalipun hal itu terasa sulit, akan tetapi barang siapa yang bertaqwa dan memohon pertolongan kepada Allah swt pastilah dia mencukupi dan menolongnya. Allah swt berfirman :
وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ۚ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى
اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ ۚ قَدْ جَعَلَ
اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا
"Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan
barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan
(keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang
(dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi
tiap-tiap sesuatu." (At-talaq :3)
Kisah Taubatnya seorang Kyai
“Terus terang, sampai diusia +35 tahun saya ini termasuk Kyai Ahli Bid’ah yang tentunya doyan tawassul kepada mayat atau penghuni kubur, sering juga bertabarruk dengan kubur sang wali atau Kyai. Bahkan sering dipercaya untuk memimpin ziarah Wali Songo dan juga tempat-tempat yang dianggap keramat sekaligus menjadi imam tahlilan, ngalap berkah kubur, marhabanan atau baca barzanji, diba’an, maulidan, haul dan selamatan yang sudah berbau kesyirikan”
“Kita dulu enjoy saja melakukan kesyirikan, mungkin karena belum tahu pengertian tauhid yang sebenarnya” (Kyai Afrokhi dalam Buku Putih Kyai NU hal. 90)
“Kita biasa melakukan ziarah ngalap berkah sekaligus kirim pahala bacaan kepada penghuni kubur/mayit. Sebenarnya, hal tersebut atas dasar kebodohan kita. Bagaimana tidak, contohnya adalah saya sendiri di kala masih berumur 12 tahun sudah mulai melakukan ziarah ngalap berkah dan kirim pahala bacaan, dan waktu itu saya belum tahu ilmu sama sekali, yang ada hanya taklid buta. Saat itu saya hanya melihat banyak orang yang melakukan, dan bahkan banyak juga kyai yang mengamalkannya. Hingga saya menduga dan beranggapan bahwa hal itu adalah suatu kebenaran.” (Kyai Afrokhi dalam Buku Putih Kyai NU hal. 210)
Beliau adalah Kyai Afrokhi Abdul Ghoni, pendiri sekaligus pengasuh pondok pesantren “Rahmatullah”. Nama beliau tidak hanya dibicarakan oleh teman-teman dari Kediri saja, namun juga banyak diperbincangkan oleh teman-teman pengajian di Surabaya, Gresik, Malang dan Ponorogo.
Keberanian beliau dalam menantang arus budaya para kyai yang tidak sejalan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih yang telah berurat berakar dalam lingkungan pesantrennya, sikap penentangan beliau terhadap arus kyai itu bukan berlandaskan apriori belaka, bukan pula didasari oleh rasa kebencian kepada suatu golongan, emosi atau dendam, namun merupakan Kehendak, Hidayah dan Taufiq dari Allah ta’ala.
“Kita dulu enjoy saja melakukan kesyirikan, mungkin karena belum tahu pengertian tauhid yang sebenarnya” (Kyai Afrokhi dalam Buku Putih Kyai NU hal. 90)
“Kita biasa melakukan ziarah ngalap berkah sekaligus kirim pahala bacaan kepada penghuni kubur/mayit. Sebenarnya, hal tersebut atas dasar kebodohan kita. Bagaimana tidak, contohnya adalah saya sendiri di kala masih berumur 12 tahun sudah mulai melakukan ziarah ngalap berkah dan kirim pahala bacaan, dan waktu itu saya belum tahu ilmu sama sekali, yang ada hanya taklid buta. Saat itu saya hanya melihat banyak orang yang melakukan, dan bahkan banyak juga kyai yang mengamalkannya. Hingga saya menduga dan beranggapan bahwa hal itu adalah suatu kebenaran.” (Kyai Afrokhi dalam Buku Putih Kyai NU hal. 210)
Beliau adalah Kyai Afrokhi Abdul Ghoni, pendiri sekaligus pengasuh pondok pesantren “Rahmatullah”. Nama beliau tidak hanya dibicarakan oleh teman-teman dari Kediri saja, namun juga banyak diperbincangkan oleh teman-teman pengajian di Surabaya, Gresik, Malang dan Ponorogo.
Keberanian beliau dalam menantang arus budaya para kyai yang tidak sejalan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih yang telah berurat berakar dalam lingkungan pesantrennya, sikap penentangan beliau terhadap arus kyai itu bukan berlandaskan apriori belaka, bukan pula didasari oleh rasa kebencian kepada suatu golongan, emosi atau dendam, namun merupakan Kehendak, Hidayah dan Taufiq dari Allah ta’ala.
Imam An-Nasa'i
Bismillah...
Nama dan Kelahiran Beliau
An-Nasa`i adalah Abu Abdirrahman Ahmad bin Syu’aib bin Ali bin Sinan bin Bahr al-Khurasani al-Qadhi an-Nasa`i.
Beliau adalah seorang imam (tokoh agama), seorang hafizh (penghafal
hadits) yang kuat, pakar dalam berbagai disiplin ilmu Islam, lautan
ilmu, cerdas, kritikus perawi dan memiliki berbagai karya tulis yang
bermanfaat.
An-Nasa`i adalah sebuah nisbah (penyandaran) kepada kota
Nasa`, karena beliau dilahirkan di kota tersebut pada tahun 215 H, dan
nisbah kepada kota Nasa bisa pula disebut dengan an-Nasawi.
Nasa sendiri adalah sebuah kota di negeri Khurasan. Nasa adalah
sebuah kota yang subur, kaya akan air dan banyak terdapat kebun.
Kota-kota lain yang terkenal di negeri Khurasan adalah seperti Maru dan
Naisabur. Jarak antara Nasa dengan Maru adalah sejauh perjalanan 5 hari.
Jarak antara Nasa dengan Naisabur adalah sejauh perjalanan 6-7 hari. Di
antara ulama yang berasal dari Nasa adalah Abu Khaitsamah Zuhair bin
Harb an-Nasa`i.
Pengembaraan intelektual
Beliau menuntut ilmu semenjak kecil. Pada awalnya, beliau tumbuh dan berkembang di daerah Nasa. Beliau berhasil menghafal Al-Qur`an di madrasah yang ada di desa kelahirannya. Mulai menuntut ilmu kepada Qutaibah bin Said di kota Baghlan pada tahun 230 H yaitu dalam usia 15 tahun. Beliau tinggal bersama Qutaibah bin Said selama 1 tahun lebih 2 bulan dan banyak menyerap ilmu dari beliau. Beliau meriwayatkan hadits dari para ulama senior, bertemu dengan para penghafal hadits, sehingga beliau dapat menghafal banyak hadits, mengumpulkan dan menuangkannya ke dalam berbagai karya tulis, sampai akhirnya beliau memperoleh derajat yang tinggi dalam disiplin ilmu hadits.
Beliau melanglang buana dalam menuntut ilmu seperti ke Khurasan, Hijaz, Mesir, ‘Iraq, al-Jazirah, Syam, dan daerah-daerah lainnya. Di negeri Syam, beliau berguru kepada Hisyam bin ‘Ammar. Di Mesir, berguru kepada Abdullah bin Shalih dan Sa’id bin ‘Ufair. Di negeri Qaisariyah, Himsh, dan ‘Iraq berguru kepada Yazid bin Harun, an-Nadhr bin Syamil, Abu Nu’aim, dan Abu ‘Ashim an-Nabil. Kemudian beliau tinggal di Mesir di sebuah tempat yang amat sederhana. Banyak para penghafal hadits yang belajar kepada beliau.
Kemampuan intelektual Imam al-Nasa’i menjadi kian matang dan berisi dalam masa pengembaraannya. Namun demikian, awal proses pembelajarannya di daerah Nasa’ tidak bisa dikesampingkan begitu saja, karena justru di daerah inilah, beliau mengalami proses pembentukan intelektual, sementara masa pengembaraannya dinilai sebagai proses pematangan dan perluasan pengetahuan.
Imam Nawawi
Beliau adalah Yahya bin Syaraf bin Hasan bin Husain An-Nawawi Ad-Dimasyqiy, Abu Zakaria. Beliau dilahirkan pada bulan Muharram tahun 631 H di Nawa, sebuah kampung di daerah Dimasyq (Damascus) yang sekarang merupakan ibukota Suriah. Beliau dididik oleh ayah beliau yang terkenal dengan kesalehan dan ketakwaan. Beliau mulai belajar di katatib (tempat belajar baca tulis untuk anak-anak) dan hafal Al-Quran sebelum menginjak usia baligh.
Ketika berumur sepuluh tahun, Syaikh Yasin bin Yusuf Az-Zarkasyi melihatnya dipaksa bermain oleh teman-teman sebayanya, namun ia menghindar, menolak dan menangis karena paksaan tersebut. Syaikh ini berkata bahwa anak ini diharapkan akan menjadi orang paling pintar dan paling zuhud pada masanya dan bisa memberikan manfaat yang besar kepada umat Islam. Perhatian ayah dan guru beliaupun menjadi semakin besar.
An-Nawawi tinggal di Nawa hingga berusia 18 tahun. Kemudian pada tahun 649 H ia memulai rihlah thalabul ilmi-nya ke Dimasyq dengan menghadiri halaqah-halaqah ilmiah yang diadakan oleh para ulama kota tersebut. Ia tinggal di madrasah Ar-rawahiyyah di dekat Al-Jami’ Al-Umawiy. Jadilah thalabul ilmi sebagai kesibukannya yang utama. Disebutkan bahwa ia menghadiri dua belas halaqah dalam sehari. Ia rajin sekali dan menghafal banyak hal. Ia pun mengungguli teman-temannya yang lain. Ia berkata: “Dan aku menulis segala yang berhubungan dengannya, baik penjelasan kalimat yang sulit maupun pemberian harakat pada kata-kata. Dan Allah telah memberikan barakah dalam waktuku.” [Syadzaratudz Dzahab 5/355].
Diantara syaikh beliau:
Ketika berumur sepuluh tahun, Syaikh Yasin bin Yusuf Az-Zarkasyi melihatnya dipaksa bermain oleh teman-teman sebayanya, namun ia menghindar, menolak dan menangis karena paksaan tersebut. Syaikh ini berkata bahwa anak ini diharapkan akan menjadi orang paling pintar dan paling zuhud pada masanya dan bisa memberikan manfaat yang besar kepada umat Islam. Perhatian ayah dan guru beliaupun menjadi semakin besar.
An-Nawawi tinggal di Nawa hingga berusia 18 tahun. Kemudian pada tahun 649 H ia memulai rihlah thalabul ilmi-nya ke Dimasyq dengan menghadiri halaqah-halaqah ilmiah yang diadakan oleh para ulama kota tersebut. Ia tinggal di madrasah Ar-rawahiyyah di dekat Al-Jami’ Al-Umawiy. Jadilah thalabul ilmi sebagai kesibukannya yang utama. Disebutkan bahwa ia menghadiri dua belas halaqah dalam sehari. Ia rajin sekali dan menghafal banyak hal. Ia pun mengungguli teman-temannya yang lain. Ia berkata: “Dan aku menulis segala yang berhubungan dengannya, baik penjelasan kalimat yang sulit maupun pemberian harakat pada kata-kata. Dan Allah telah memberikan barakah dalam waktuku.” [Syadzaratudz Dzahab 5/355].
Diantara syaikh beliau:
Abul Baqa’ An-Nablusiy, Abdul Aziz bin Muhammad Al-Ausiy, Abu Ishaq Al-Muradiy, Abul Faraj Ibnu Qudamah Al-Maqdisiy, Ishaq bin Ahmad Al-Maghribiy dan Ibnul Firkah. Dan diantara murid beliau: Ibnul ‘Aththar Asy-Syafi’iy, Abul Hajjaj Al-Mizziy, Ibnun Naqib Asy-Syafi’iy, Abul ‘Abbas Al-Isybiliy dan Ibnu ‘Abdil Hadi.
Pada tahun 651 H ia menunaikan ibadah haji bersama ayahnya, kemudian ia pergi ke Madinah dan menetap disana selama satu setengah bulan lalu kembali ke Dimasyq. Pada tahun 665 H ia mengajar di Darul Hadits Al-Asyrafiyyah (Dimasyq) dan menolak untuk mengambil gaji.
Beliau digelari Muhyiddin (yang menghidupkan agama) dan membenci gelar ini karena tawadhu’ beliau. Disamping itu, agama islam adalah agama yang hidup dan kokoh, tidak memerlukan orang yang menghidupkannya sehingga menjadi hujjah atas orang-orang yang meremehkannya atau meninggalkannya. Diriwayatkan bahwa beliau berkata: “Aku tidak akan memaafkan orang yang menggelariku Muhyiddin.”
Imam An-Nawawi adalah seorang yang zuhud, wara’ dan bertaqwa. Beliau sederhana, qana’ah dan berwibawa. Beliau menggunakan banyak waktu beliau dalam ketaatan. Sering tidak tidur malam untuk ibadah atau menulis. Beliau juga menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, termasuk kepada para penguasa, dengan cara yang telah digariskan Islam. Beliau menulis surat berisi nasehat untuk pemerintah dengan bahasa yang halus sekali. Suatu ketika beliau dipanggil oleh raja Azh-Zhahir Bebris untuk menandatangani sebuah fatwa. Datanglah beliau yang bertubuh kurus dan berpakaian sangat sederhana. Raja pun meremehkannya dan berkata: “Tandatanganilah fatwa ini!!” Beliau membacanya dan menolak untuk membubuhkan tanda tangan. Raja marah dan berkata: “Kenapa !?” Beliau menjawab: “Karena berisi kedhaliman yang nyata.” Raja semakin marah dan berkata: “Pecat ia dari semua jabatannya!” Para pembantu raja berkata: “Ia tidak punya jabatan sama sekali.” Raja ingin membunuhnya tapi Allah menghalanginya. Raja ditanya: “Kenapa tidak engkau bunuh dia padahal sudah bersikap demikian kepada Tuan?” Rajapun menjawab: “Demi Allah, aku sangat segan padanya.”
Imam Nawawi meninggalkan banyak sekali karya ilmiah yang terkenal. Jumlahnya sekitar empat puluh kitab, diantaranya:
Dalam bidang hadits:
Pada tahun 651 H ia menunaikan ibadah haji bersama ayahnya, kemudian ia pergi ke Madinah dan menetap disana selama satu setengah bulan lalu kembali ke Dimasyq. Pada tahun 665 H ia mengajar di Darul Hadits Al-Asyrafiyyah (Dimasyq) dan menolak untuk mengambil gaji.
Beliau digelari Muhyiddin (yang menghidupkan agama) dan membenci gelar ini karena tawadhu’ beliau. Disamping itu, agama islam adalah agama yang hidup dan kokoh, tidak memerlukan orang yang menghidupkannya sehingga menjadi hujjah atas orang-orang yang meremehkannya atau meninggalkannya. Diriwayatkan bahwa beliau berkata: “Aku tidak akan memaafkan orang yang menggelariku Muhyiddin.”
Imam An-Nawawi adalah seorang yang zuhud, wara’ dan bertaqwa. Beliau sederhana, qana’ah dan berwibawa. Beliau menggunakan banyak waktu beliau dalam ketaatan. Sering tidak tidur malam untuk ibadah atau menulis. Beliau juga menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, termasuk kepada para penguasa, dengan cara yang telah digariskan Islam. Beliau menulis surat berisi nasehat untuk pemerintah dengan bahasa yang halus sekali. Suatu ketika beliau dipanggil oleh raja Azh-Zhahir Bebris untuk menandatangani sebuah fatwa. Datanglah beliau yang bertubuh kurus dan berpakaian sangat sederhana. Raja pun meremehkannya dan berkata: “Tandatanganilah fatwa ini!!” Beliau membacanya dan menolak untuk membubuhkan tanda tangan. Raja marah dan berkata: “Kenapa !?” Beliau menjawab: “Karena berisi kedhaliman yang nyata.” Raja semakin marah dan berkata: “Pecat ia dari semua jabatannya!” Para pembantu raja berkata: “Ia tidak punya jabatan sama sekali.” Raja ingin membunuhnya tapi Allah menghalanginya. Raja ditanya: “Kenapa tidak engkau bunuh dia padahal sudah bersikap demikian kepada Tuan?” Rajapun menjawab: “Demi Allah, aku sangat segan padanya.”
Imam Nawawi meninggalkan banyak sekali karya ilmiah yang terkenal. Jumlahnya sekitar empat puluh kitab, diantaranya:
Dalam bidang hadits:
Arba’in, Riyadhush Shalihin,
Al-Minhaj (Syarah Shahih Muslim),
At-Taqrib wat Taysir fi Ma’rifat Sunan Al-Basyirin Nadzir.
Dalam bidang fiqih:
Minhajuth Thalibin,
Raudhatuth Thalibin, Al-Majmu’.
Dalam bidang bahasa:
Tahdzibul Asma’ wal Lughat.
Dalam bidang akhlak:
At-Tibyan fi Adab Hamalatil Qur’an,
Bustanul Arifin,
Al-Adzkar.
Kitab-kitab ini dikenal secara luas termasuk oleh orang awam dan memberikan manfaat yang besar sekali untuk umat. Ini semua tidak lain karena taufik dari Allah Ta’ala, kemudian keikhlasan dan kesungguhan beliau dalam berjuang.
Secara umum beliau termasuk salafi dan berpegang teguh pada manhaj ahlul hadits, tidak terjerumus dalam filsafat dan berusaha meneladani generasi awal umat dan menulis bantahan untuk ahlul bid’ah yang menyelisihi mereka. Namun beliau tidak ma’shum (terlepas dari kesalahan) dan jatuh dalam kesalahan yang banyak terjadi pada uluma-ulama di zaman beliau yaitu kesalahan dalam masalah sifat-sifat Allah Subhanah. Beliau kadang men-ta’wil dan kadang-kadang tafwidh. Orang yang memperhatikan kitab-kitab beliau akan mendapatkan bahwa beliau bukanlah muhaqqiq dalam bab ini, tidak seperti dalam cabang ilmu yang lain. Dalam bab ini beliau banyak mendasarkan pendapat beliau pada nukilan-nukilan dari para ulama tanpa mengomentarinya.
Adapun memvonis Imam Nawawi sebagai Asy’ari, itu tidak benar karena beliau banyak menyelisihi mereka (orang-orang Asy’ari) dalam masalah-masalah aqidah yang lain seperti ziyadatul iman dan khalqu af’alil ‘ibad. Karya-karya beliau tetap dianjurkan untuk dibaca dan dipelajari, dengan berhati-hati terhadap kesalahan-kesalahan yang ada. Tidak boleh bersikap seperti kaum Haddadiyyun yang membakar kitab-kitab karya beliau karena adanya beberapa kesalahan di dalamnya.
Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa kerajaan Saudi ditanya tentang aqidah beliau dan menjawab: “Lahu aghlaath fish shifat” (Beliau memiliki beberapa kesalahan dalam bab sifat-sifat Allah).
Imam Nawawi meninggal pada 24 Rajab 676 H -rahimahullah wa ghafara lahu-.
Catatan: Lihat biografi beliau di Tadzkiratul Huffazh 4/1470, Thabaqat Asy-Syafi’iyyah Al-Kubra 8/395, dan Syadzaratudz Dzahab 5/354
Kitab-kitab ini dikenal secara luas termasuk oleh orang awam dan memberikan manfaat yang besar sekali untuk umat. Ini semua tidak lain karena taufik dari Allah Ta’ala, kemudian keikhlasan dan kesungguhan beliau dalam berjuang.
Secara umum beliau termasuk salafi dan berpegang teguh pada manhaj ahlul hadits, tidak terjerumus dalam filsafat dan berusaha meneladani generasi awal umat dan menulis bantahan untuk ahlul bid’ah yang menyelisihi mereka. Namun beliau tidak ma’shum (terlepas dari kesalahan) dan jatuh dalam kesalahan yang banyak terjadi pada uluma-ulama di zaman beliau yaitu kesalahan dalam masalah sifat-sifat Allah Subhanah. Beliau kadang men-ta’wil dan kadang-kadang tafwidh. Orang yang memperhatikan kitab-kitab beliau akan mendapatkan bahwa beliau bukanlah muhaqqiq dalam bab ini, tidak seperti dalam cabang ilmu yang lain. Dalam bab ini beliau banyak mendasarkan pendapat beliau pada nukilan-nukilan dari para ulama tanpa mengomentarinya.
Adapun memvonis Imam Nawawi sebagai Asy’ari, itu tidak benar karena beliau banyak menyelisihi mereka (orang-orang Asy’ari) dalam masalah-masalah aqidah yang lain seperti ziyadatul iman dan khalqu af’alil ‘ibad. Karya-karya beliau tetap dianjurkan untuk dibaca dan dipelajari, dengan berhati-hati terhadap kesalahan-kesalahan yang ada. Tidak boleh bersikap seperti kaum Haddadiyyun yang membakar kitab-kitab karya beliau karena adanya beberapa kesalahan di dalamnya.
Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa kerajaan Saudi ditanya tentang aqidah beliau dan menjawab: “Lahu aghlaath fish shifat” (Beliau memiliki beberapa kesalahan dalam bab sifat-sifat Allah).
Imam Nawawi meninggal pada 24 Rajab 676 H -rahimahullah wa ghafara lahu-.
Catatan: Lihat biografi beliau di Tadzkiratul Huffazh 4/1470, Thabaqat Asy-Syafi’iyyah Al-Kubra 8/395, dan Syadzaratudz Dzahab 5/354
